9.9 C
London
Jumat, November 8, 2024

Pengurus dan Pemilik excavator yang Merusak Hutan Lindung Lubuk Besar Tidak Ditahan??

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Sudah Satu Minggu Belum Ada Tersangka

PANGKALPINANG- ASPIRASIPOS.COM- Pemilik 2 Unit Excavator dan Tambang Ilegal yang membabat kawasan hutan lindung Desa Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah sampai sekarang masih belum ditahan.

AH dan BH pernah dilakukan pemeriksaan oleh ditkrimsus polda babel serta beberapa orang lainnya yang diduga ikut serta melakukan pengrusakan kawasan Hutan Lindung Desa Lubuk besar.

Namun hingga sekarang belum ada yang dijadikan tersangka oleh penyidik ditkrimsus polda babel.

Hal ini membuat ketua LMRI Babel (Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Provinsi Kep Babel bersuara.

Maijen yang dihubungi wartawan senin 13/04/2020 lewat sambungan telpon menegaskan bahwa aparat polda babel harus tegas dan berani dalam hal menetapkan tersangka dalam kasus ini.

” Tunggu apa lagi polisi sampai sekarang belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, padahal dilapangan sudah sangat jelas siapa pemilik 2 unit excavator yang ditangkap itu, tapi kenapa polisi kesulitan untuk menetapkan siapa tersangkanya?,” tanya Maijen.

Ia meminta segera ditahan saja para pemilik alat berat itu. Sebab dikhawatirkan mereka kabur lantas siapa yang mau bertanggung jawab kalau sampai mereka kabur lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Ditreskrimsus Polda Babel) bersama Polres Bangka Tengah dan Polsek Lubuk Besar, mengamankan alat berat jenis eksavator merk Kobelco, dalam penghentian tambang ilegal di Kawasan Hutan Lindung Merapin, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Senin sore (06/04/2020).

“PC ini milik Ahap yang diurus oleh Bohot,” ujar warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, kepada wartawan.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnomo setelah razia tak menampik adanya penangkapan alat berat yang menggarap lokasi tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung (HL) Sarang Ikan dan Merapin VI Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Namun ia belum bisa memastikan jumlah alat berat yang diamankan tim.

Dilansir dibeberapa media hari ini senin 13/04/2020  Kabid Humas Polda Kep Babel, kepada wartawan membenarkan bahwa 2 unit alat berat sebagai barang bukti (BB) saat itu beroperasi di kawasan hutan lindung Desa Lubuk Besar, Bangka Tengah pihaknya (Ditreskrimsus) sudah menyita dan  sempat memeriksa sejumlah 5 orang saksi termasuk para pemilik alat berat.

” Peyidikan masih berproses, penyidik sudah memeriksa 5 saksi, saat ini BB yg di amankan,  saksi yang tidak memenuhi panggilan akan kami panggil lagi untuk Panggilan ke 2,” Pungkas Maladi .(rd1)
.

- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Related news
- Advertisement -