22 C
Indonesia
Kamis, Februari 6, 2025

Perkara Pencemaran Lingkungan SPBU 24.331.115 , Warga Kejora Minta Penegak Hukum Jangan Masuk Angin

- Advertisement -

Bangka Belitung – perkara pencemaran lingkungan yang menjadikan Direktur PT Candra Putra Petroleum utama SPBU Kejora 24.331.115 Welly Chandra sebagai tersangka oleh krimsus Polda Bangka Belitung tanggal 26 November 2004 hampir hilang kabarnya 06/02/2025.

Perkara  tersebut menetapkan tersangka yakni Direktur PT Chandra Putra petroleum Welly Chandra diduga telah melakukan pencemaran terhadap lingkungan yang disebabkan oleh bocornya tangki timbun SPBU Kejora miliknya.

Penetapan tersangka Welly Chandra yang termuat dalam surat penetapan nomor : S.TAP /50/XI/RES.5.3/2025/DIT RESKRIMSUS yang dikeluarkan pada tanggal 26 November 2024 dan ditandatangani oleh direktur kriminal khusus Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo hingga saat ini diketahui kelanjutannya.

Diketahui pelimpahan berkas dari pihak penyidik krimsus Polda Babel ke kejaksaan Tinggi Bangka Belitung  dilakukan pada tanggal 9 Januari 2025, namun hampir satu bulan ( 6/2/2025 ) tindak lanjut dari perkara tersebut di ranah kejaksaan belum diketahui sampai di mana proses hukumnya.

Informasi yang diterima redaksi media ini bahwa ada campur tangan dari seseorang pengusaha yang ikut dalam kontestasi pilgub Babel 2024.

Parahnya melalui campur tangan pengusaha tersebut beberapa warga yang menjadi korban pencemaran Sudah menandatangani perjanjian damai yang mana mereka tidak mengetahui isi dari perjanjian itu.

” Beberapa warga Sudah tanda tangan surat perjanjian damai yang diberikan oleh pihak SPBU, namun mereka tidak tahu apa isi surat perjanjian damai itu”, ungkap sumber yang menghubungi redaksi media ini.

Untuk diketahui, warga pelapor yang berjuang agar perkara pencemaran lingkungan ini sampai ke pihak penegak hukum adalah Dr. Nina Haryani ST,MT.

Menurutnya dugaan pencemaran lingkungan itu sendiri terindikasi telah terjadi sejak tahun 2015 yang mana pada saat itu orang tua Dr.Nina dan para warga yang terkena dampak pencemaran serta perangkat desa telah melaporkan adanya pencemaran ke pihak pemilik SPBU Kejora .

Perjuangan warga dan pelapor perkara pencemaran lingkungan oleh SPBU Kejora sangat panjang hingga akhirnya setelah adanya investigasi langsung yang dilakukan oleh ahli lingkungan barulah kemudian Polda Bangka Belitung menetapkan Direktur PT Chandra Putra Petroleum Welly Chandra sebagai tersangka pada tanggal 26 November 2024.

Pada saat  tim dari Kementerian KLHK di dampingi langsung oleh Prof. Basuki Wasis dari Universitas terkemuka di Indonesia yang merupakan ahli dalam ilmu tanah dan kerusakan lingkungan melakukan investigasi mendalam langsung di beberapa titik Yang ada di SPBU barulah kemudian polisi Menindaklanjuti dengan menetapkan Welly Chandra sebagai tersangka dugaan pencemaran lingkungan.

Dr. Nina mengatakan perkara pencemaran lingkungan ini sudah sampai di meja penuntut umum, dan dengan waktu yang hampir satu bulan harusnya perkara pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh SPBU Kejora terhadap sumber air warga Kejora sudah dalam tahap proses persidangan.

” Harusnya perkara ini  sudah dalam tahap persidangan karena seharusnya tak sulit bagi jaksa penuntut umum untuk segera menuntut pihak SPBU Kejora dalam agenda sidang di pengadilan , namun hingga saat ini belum ada kepastian kapan perkara ini  akan disidangkan di Pengadilan”, tukasnya.

Kabar terakhir yang diterima jejaring media ini diduga telah terjadi pengkondisian oleh pihak-pihak tertentu yang ingin perkara ini cepat terselesaikan tanpa adanya tersangka yang baru.

Tidak hanya itu saja , rekan rekan media yang lain pun tak lagi memberitakan perkara  dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh SPBU Kejora padahal perkara ini menyangkut hajat hidup orang banyak yang tinggal di sekitar SPBU.

Perkara pencemaran Lingkungan yang telah membuat masyarakat Kejora susah dan menderita selama bertahun-tahun itu diharapkan dapat menindak tegas terduga pelaku pencemaran tanpa pandang bulu dan penegak hukum yang ada di kejaksaan tinggi Babel tidak masuk angin dalam menangani perkaranya.

Warga terdampak lainnya mulai resah karena tidak ada informasi terkini dari pihak kejaksaan terhadap penanganan kasus tersebut.

Hingga berita ini dipublish jejaring media akan terus berupaya menghubungi pihak terkait lainnya yang ada kaitannya dengan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh SPBU Kejora. ( Mk ).

note : redaksi akan mendalami perkara ini dalam episode selanjutnya.

- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Berita terkait lainnya
- Advertisement -