Namun ia menyebut bahwa pemerintah kota akan terus berupaya keras dengan berbagai strategi dan kreasi untuk menggali dan memanfaatkan sumber-sumber potensi yang ada di daerah sehingga dapat meningkatkan kemandirian fiscal daerah dan terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang baik yang diharapkan mampu mengikis sedikit demi sedikit ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat.
“Untuk mencapai hal itu, tentu kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, diperlukan sinergi can kolaborasi semua pihak baik pemangku kebijakan maupun pemangku kepentingan yang ada di pemerintah Kota Pangkalpinang dalam meningkatkan potensi dan realisasi pendapatan daerah kota Pangkal Pinang terutama melalui Pendapatan Asli Daerah, ” jelasnya.
Secara singkat Budi menyampaikan struktur APBD Kota Pangkalpinang pada Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025 adalah sebagai berikut:
A. PENDAPATAN DAERAH
Pendapatan Daerah Kota Pangkalpinang diproyeksikan sebesar Rp 962,38 Miliar, dengan asumsi komposisi pendapatan sebagai berikut:
1) Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan sebesar Rp 236,26 Miliar;
2) Perdapatan Transfer sebesar Rp 719,90 Miliar, dan;
3) Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah diproyeksikan sebesar Rp 6,22 Miliar.
B. BELANJA DAERAH
Dalam melaksanakan pembangunan di daerah, Belanja Daerah Kota Pangkal Pinang pada Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD Kota Pangkal Pinang Tahun Anggaran 2025 ini direncanakan sebesar Rp 1,060 Triliun.
Berdasarkan data proyeksi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah di atas, maka terdapat defisit belanja sebesar Rp98,25 Miliar.
C. PEMBIAYAAN DAERAH
Pembiayaan daerah Kota Pangkal Pinang pada
tahun 2025 terdiri dari:
1) Penerimaen Pembiayaan yang bersumber
dari penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp15 Miliar, sedangkan;
2) Pengeluaran Pembiayaan Daerah berupa penyertaan modal daerah dianggarkan sebesar Rp 0.
Atas perhitungan di atas terdapat Pembiayaan Netto sebesar Rp 15 Miliar, sehingga Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran menjadi sebesar Rp83,25 Miliar.
Dengan demikian berdasarkan gambaran struktur APBD yang telah disebutkan diatas, maka total APBD pada Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Pangkal Pinang Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,060 Triliun. (Eka)
Penulis: Eka
Editor: Ira/Dedy