KABAR UTAMA

PN Sekayu Tolak Gugatan Pedos Armogin

MUBA, Aspirasipos.com -Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sekayu memenangkan Yayasan Rahmaniyah dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Rahmaniyah (STIER) Sekayu atas Gugatan Pedos Armogin No.23/Pdt.G/2018/PN.SKY, tanggal 20 September 2018, perihal diduga pemalsuan ijazah gugatan tersebut di tolak oleh hakim, Kamis 04/04/19 lalu.

Kuasa hukum Yayasan Rahmaniyah dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Rahmaniyah Sekayu (Muba International Law Office) DR. Wandi Subroto,SH.MH. Jon Heri,SH., M. Afrizal,SH., Suyanto,SH. mengatakan pada awak media bahwasannya penasehat hukum menyambut baik atas putusan PN Sekayu yang telah memenangkan Yayasan Rahmaniyah dan STIER Sekayu atas gugatan Pedos Armogin saat jumpa Pers di Aula Stier Sekayu, Senin 08/04/19.

“Kami selaku penasehat Hukum Yayasan Rahmaniyah dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Rahmaniyah Sekayu menyambut baik tentang keputusan Hakim atas gugatan Pedos Armogin pada tanggal 04/04/19,” ujar Wandi Subroto salah satu kuasa hukum Yayasan Rahmania dan STIER Sekayu.

Lebih lanjut, “Melihat dari putusan Hakim yang memenangkan Yayasan Rahmaniyah itu artinya jelas pihak kami tidak bersalah apalagi dikatakan mengeluarkan ijazah palsu itu tidak benar dan sudah terjawab didalam putusan, “Jelas Wandi Subroto

Kemudian Wandi Subroto selaku salah satu kuasa Hukum Yayasan Rahmaniyah Sekayu menyarankan agar pihak penggugat dapat meminta maaf secara terbuka sebelum 14 hari masa tenggang putusan.

“Kami sarankan kepada pihak penggugat dalam permasalahan ini supaya minta maaf secara terbuka, sebelum putusan ini habis masa tenggang waktu 14 hari dan inkra, jika tidak maka pihak kami akan pelajari isi putusan tersebut dan kita akan mengambil upaya hukum untuk melaporkan penggugat, yang telah mencemarkan nama baik Yayasan Rahmaniya dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Rahmaniyah Sekayu, “Saran Wandi Subroto.

“Kami penasehat hukum menerangkan pada masyarakat bahwa pihak Yayasan Rahmaniyah dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Rahmaniyah Sekayu tidak benar mengeluarkan ijazah palsu itu terbukti keluarnya putusan Pengadilan Negeri Sekayu yang menolak gugatan Pedos Armogin yang mengatakan ijazah palsu, “terang Wandii Subroto.

Sementara itu kuasa Hukum Pedos Armogin Rico Roberto,SH ketika di konfirmasi melalui via Whats Shappnya, Senin 08/04/19, mengatakan bahwasannya jangan mengatakan menang atau kalah dulu karena setiap individu memiliki metode tersendiri.

“Sebaiknya kita jangan membicarakan mengenai menang ataupun kalah, karena setiap orang memiliki metode yang berbeda-beda untuk menemukan titik kesempurnaan, tak usahlah kita ini memaksakan kehendak agar semua orang harus ikut dengan permainan yang kita anggap benar dan menang atau kalah,” Ujar Rico Roberto.

Selanjutnya kuasa Hukum Pedos Armogin Rico Roberto,SH pun membenarkan bahwasannya Pengadilan Negeri Sekayu telah menolak gugatan kliennya.

“Dan terkait perkara Klien saya Sdr. Pedos Armogin melawan STIER memang benar sudah di putus oleh Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Sekayu), PN Sekayu gugatan dari kami selaku penggugat, dan kami sedang memikirkannya mau banding atau tidak,” beber Rico Roberto.

“Akan tetapi Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Sekayu) juga menolak gugatan dari STIER terhadap Klien kami, dimana STIER telah menuduhkan klien kami melakukan pencemaran nama baik dan telah merusak citra STIER. Namun tuduhan yang menuntut klien kami lebih dari 1M Rupiah tersebut tidak sama sekali dipertimbangkan oleh majelis Hakim sehingga pahitnya gugatan STIER tersebut haruslah pula di tolak dan kami tidak dapat menerima tuduhan tersebut,” tutup Rico Roberto. ( Ap / Muslim )

Iklan

Related Posts

1 of 696