Koba- Aspirasipos.com, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Batianus soroti Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022 tentang pembatasan penggunaan pupuk subsidi bagi petani dengan 9 komoditi pertanian.
Hal ini disampaikan Politisi Golkar usai melakukan Kunjungan Kerja (Kungker) Ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Babel khususnya Kabupaten Bangka Tengah, soal pembatasan penggunaan pupuk subsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022 yang membatasi penggunaan pupuk subsidi hanya 9 komoditi pertanian itu.
“Kami menyampaikan apresiasi masyarakat terkait Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022 itu yang membatasi pengunaan pupuk subsidi dari 9 komoditi tersebut,” ungkapnya kepada wartawan pada Jumat, 29 Juli 2022.
Diketahui komoditi itu, diantaranya yakni padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao. Dan sebelumnya ada Peraturan Menteri Pertanian yang menyinggung soal para petani berhak menggunakan pupuk subsidi sebanyak 70 komoditi pertanian.
Selain itu, menurut Batianus bahwa setiap daerah memiliki komoditas unggulan khususnya di sektor pertanian. Sementara untuk di Bangka Tengah ada beberapa produk unggulan pertanian yakni lada rakyat, karet dan kelapa sawit.
Sehingga dengan terbitnya permentan 10 Tahun 2022 Batianus takut para petani lada dan karet tidak lagi mendapatkan pupuk subsidi dari pemerintah dan ini akan berdampak buruk bagi sektor pertanian di Kabupaten Bangka Tengah.
“Kami sangat khawatir dimana kebun lada dan karet yang selama ini menggunakan pupuk subsidi tidak lagi mendapat pupuk subsidi, paling parahnya hal ini akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat atau petani,” ujarnya.
Tak hanya itu, Batianus juga mengatakan bahwa ditakutkan para petani beralih bercocok tanam lada dan karet, padahal lada merupakan hasil pertanian yang dikenal di seluruh dunia.
“Bisa jadi nanti banyak petani lada dan karet akan beralih menanam tanaman lain ini akan berpengaruh pada komoditas brand lada bangka (muntok white paper) yang sudah kita bangun bertahun tahun dan turun temurun ini akan hilang,” katanya.
Untuk itu, Batianus berharap kepada pemerintah pusat dalam terbit peraturan menteri pertanian ini, jangan hanya dilihat dari petani dari pulau jawa saja, dikarenakan banyak komoditas unggulan di daerah lain.
“Kami berharap dengan ada permentan 10 tahun 2022 ini program kementerian pertanian republik indonesia lebih menyasar langsung ke petani kita yang ada di Babel, dan tugas kita lembaga eksekutif dan legislatif mengawal program ke kementerian sampai ke petani kita,” tuturnya.
Batianus pun mengatakan pihak masyarakat masih banyak yang tidak mengetahui hal ini sehingga perlu adanya sinergi antara sesama dalam memberi solusi bagi masyarakat Babel khususnya Kabupaten Bangka Tengah. (Rilis -MPO-PG)