BANGKA BARAT, Aspirasipos.com – Pada hari Rabu 16 Oktober kemarin malam Polres Bangka Barat (Babar) menindak lanjuti Informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas perjudian Kodok – kodok,
Sekira Pukul 23: 30 Wib Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Bangka Barat di pimpin oleh Ipda Hafiz Febrandani S.Tr.K Telah melakukan penangkapan tindak pidana Perjudian jenis kodok – kodok di Rumah milik ” Vy” di Dusun Air Junguk, Desa Pelangas, Kecamatan Simpang teritip, Kabupaten Bangka Barat,
Atas aktivitas tersebut
anggota mengamankan
.”An “(49) tahun, warga Desa Air Gantang, Kecamatan Parit Tiga, Babar dan tersangka lain nya
.”Kn “(41) tahun, Warga Dusun Air Junguk,Desa Pelangas, kecamatan . Simpang Teritip.
“Ra “(35 ) tahun, warga Pangek, kecamatan Simpang Teritip, “Ho”(40 ) tahun, warga Dusun Air Junguk,Desa Pelangas “Vy”( 37) tahun, warga Dusun Air Junguk,Desa Pelangas ,
“Cn”(37) tahun, warga Dusun Air Junguk,Desa Pelangas,”Ji “umur (30 ) tahun, warga Berang ,kecamatan Simpang Teritip Tn”(52) tahun, warga Dusun Air Junguk,Desa Pelangas ,”An”, umur (48 )tahun, warga Dusun Air Junguk,desa Pelangas ,kec. Simpang Teritip ,semua pelaku perjudian jenis Kodok – Kodok dari kabupaten Bangka Barat
Dan anggota juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 3 buah Dadu warna hitam yang bergambar Labu,udang,kepiting,roda,ikan,kodok, 3 buah Dadu warna putih yang bergambar Labu, udang, kepiting,roda,ikan,kodok, 2 buah piring bewarna putih, 1 buah penutup dadu bewarna hitam, 1 Botol bedak bayi merk johnson baby power, 1 buah Dompet bewarna ungu puti, 1 buah Dompet bewarna biru kuning, 1 buah lapak yang terbuat dari karpet yang bergambarkan labu, udang,kepiting,roda,kodok dan gambar naga, 1 buah meja, 5 buah kursi plastik, 1 lembar uang pecahan Rp. 1000, 12 lembar uang pecahan Rp. 2000, 50 lembar uang pecahan Rp. 5000, 44 lembar uang pecahan Rp. 10.000, 21 lembar uang pecahan Rp. 20.000, 16 lembar uang pecahan Rp. 50.000. 47 lembar uang pecahan Rp. 100.000Dengan jumlah Barang bukti Uang keseluruhan yang di amankan sebesarRp.6.637.000,- (enam juta enam ratus tiga puluh tuju ribu rupiah).
Kasat Reskrim AKP RAIS MUIN, S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan, A.S, S.H.S.IK. menjelaskan, Pelaku dan Barang bukti di amankan ke Mapolres Bangka Barat.”( Ap/red)
Sumber Humas Polres Babar.