19.9 C
Indonesia
Senin, Juni 30, 2025

Polres Bangka Tengah Gerak Cepat, Pemilik Pabrik Arak Kayu Besi Ditangkap

- Advertisement -

Bangka Belitung- Aspirasipos.com, Acungan jempol layak diberikan kepada aparat Kepolisian Polres Bangka tengah atas reaksi cepatnya menanggapi persoalan sosial di masyarakat.

Kapolres Bangka Tengah AKBP. Slamet Ady Purnomo merespon viralnya pabrik arak skala besar yang menjadi perhatian publik yang berada di desa kayu besi kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah Jum’at, 28/05/2021.

Sebelumnya diberitakan aspirasipos.com,  tokoh agama di Bangka Tengah meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak https://aspirasipos.com/tokoh-agama-di-bangka-tengah-minta-aph-segera-tindak-tegas-pabrik-arak-di-kayu-besi/kabar-utama/26697/

Berawal dari laporan warga dan awak media tersebut,  Anggota Polsek Namang bersama Satreskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) kemudian mengamankan pelaku pembuat arak di Desa Kayu Besi Kecamatan Namang berinisial Ap warga Semabung lama Kota Pangkalpinang.

Penggerbekan pabrik arak skala Besar  ini di lakukan anggota Polres Bateng pada Jum’at (28/5/2021) sekira pukul 21.00 Wib. Tim mendapatkan puluhan dandang seng, puluhan ember baskom berisikan campuran nasi, ragi dengan air.

“Awalnya, kita dapatkan barang bukti itu di dalam bangunan kayu tanpa pemilik,” kata Kasat Reskrim, AKP Rais Muin seizin Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo, Minggu (30/5/2021) seperti dilansir journalartha.com.

Setelah mengamankan barang bukti, pihaknya bergegas melakukan pengembangan. Kemudian di dapatkan AP warga Semabung Lama Pangkalpinang sebagai pembuat arak skala rumahan tersebut.

“Pelaku AP ini merupakan warga Semabung Lama Pangkalpinang yang melakukan aktivitasnya di Kayu Besi,” ungkap AKP Rais sembari menyebut pihaknya berhasil menangkap AP di kediamannya wilayah Semabung lama Kota Pangkalpinang.

AP bersama barang bukti sudah di amankan pihak Kepolisian Polres Bangka Tengah. Saat ini AP sedang di mintai keterangan terkait pelanggaran Pasal 140 atau pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, berisikan “setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standart keamanan pangan dan atau tidak memiliki izin edar“.(rd1)

- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Berita terkait lainnya
- Advertisement -