POLICE LINE

Polres Banyuasin Jegal Peredaran Narkoba Lintas Provinsi

BANYUASIN.Aspirasipos.com  -Polres Banyuasin melaksanakan kegiatan Press Conference ,dihadapan para awak media pada jumat kemarin (23/11/2018)
kegiatan press Conference dipimpin langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP. Yudhi Surya Markus Pinem,S.Ik  didampingi Waka Polres Kompol M. Hadiwijaya , ST, MH dan Kasat Narkoba , berserta Jajaran Personil Sat Narkoba Polres Banyuasin.
Dalam
Press Conference ,Polres banyuasin telah berhasil mengungkap
kasus Narkoba jenis sabu  dengan mengamankan dua ( 2) orang tersangka dan dua ( 2 ) paket besar narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1500 gram. Sebagai Barang bukti.
Kerja keras Kapolres berserta jajaranya Patut di Beri Apresiasi dan Penghargaan atas keberhasilan mengungkap dan menagkap dua( 2) orang pelaku bandar Narkoba berserta barang bukti.
Kapolres AkBP.Yudhi Surya Markus Pinem,S.Ik dalam jumpa persnya kepada awak media mengungkapkan penagkapan kedua tersangka
Berawal dari laporan masyarakat, bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis shabu melalui lintas timur Banyuasin.,Kemudian tidak menunggu lama Kapolres Banyuasin memerintahkan Kasat Narkoba berkerjasama dengan Kasat lainnya melaksanakan giat razia Stasioner dengan sasaran BUS AKAP / AKDP serta mobil pribadi dengan mengambil titik  Jalan Lintas Timur Palembang – Jambi Km 42 depan Gerbang Pemkab Banyuasin Kelurahan . kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin 3 Kabupaten Banyuasin , pada Jumat malam ( 16/11/2018) sekitar jam 20.00 Wib.Ungkap kapores
AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.Ik,memaparkan Tim Gabungan Personil Polres Banyuasin dalam razia  tersebut melakukan Penyetopan terhadap Bus AKAP RAFFI jurusan Medan – Palembang Sekitat pukul 02.00 wib, kemudian  dilakukan penggeledahan terhadap penumpang dan barang bawaan , tepatnya di bangku no.16 terdapat salah satu orang laki- laki yang mencurigakan ,pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeladahan oleh anggota didapati 2 bungkus besar narkotika jenis shabu yang disimpan dalam Tas Ransel.jelasnya.
Lebih lanjut dengan tertangkapnya tersangka  pertama anggota kami melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya dengan cara control delivery terhadap penerima barang bukti yang sudah menunggu di KFC Mall  Chandra Bandar Lampung Tengah Kecamatan Bandar Jaya Kabupaten . Lampung Tengah Provinsi Bandar Lampung.
Setelah mengamankan kedua orang tersangak berinisial REA(33Th) Islam, Pekerjaan PNS ( Kemenkumham Lapas Way Huwi Lampung ), Warga Gang Harapan 3 No.25 RT.005 Kecamatan Kedaton Kita Bandar Lampung dan tersangka berinisial DJ ( 37th), Ibu Rumah Tangga , warga Desa Teluk Balak RT 006 RW.01 Batang Hari Nuban Lampung Timur berikut barang bukti 2 ( dua ) paket besar natkotika jenis shabu berat bruto 1500 gram, 3 unit HP& 1 buah Ransel diamakan di Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.
kedua tersangka dijerat pasal primer 114 ayat (2) ,sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 ( lima ) tahun maksimal Seumur hidup /hukuman mati.terang kapolres Banyuasin .
Lebih lanjut kapolres menberi aspirasi kepada Anggotanya khusunya Sat Narkoba Polres Banyuasin dengan ditangkapnya tersangka dan barang bukti (BB) dengan begitu satnarkoba berhasil menyelamatkan korban jiwa masyarakat terhadap Penyalahgunaan  Narkotika jenis shabu ini sebanyak 9.000 Orang. ( Ap / Muslim / Ril )
Iklan

Related Posts

1 of 692