19.9 C
Indonesia
Senin, Juni 30, 2025

Polsek Bukit Intan Amankan Pelaku Berserta BB Timah Balok

- Advertisement -

PANGKALPINANG,Aspirasipos.com,Polsek Bukit Intan dibawah Pimpinan AKP.M.Adi Putra SH.MH. berhasil mengamankan timah home industri seberat 607 kg dengan bermacam bentu cetakan berserta 2 orang  Pelaku. Dan 1 orang pelaku masih dalam pengejaran oleh  tim bandit Polsek Bukit Intan

Akp.M.Adi Putra. Dalam Press Release ,menjelaskan kalau hari minggu tanggal 23 desember 2018 pukuk 15.40 tim gabungan Polsek Bukit Intan berhasil mengamankan satu buah mobil avanza di jalan air mangkok kecamatan bukit intan.

Barang Bukti Timah Balok Bermacam Bentuk di Amankan di Polsek Bukit Intan

Saat dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan polsek bukit intan didalam mobil didapati timah cetakan home industri dengan berat keseluruhan 607 kg dengan berbagai bentuk dan cetakan.

Saat penangkapan itu kita hanya mengaman seorang sopir,fr(32 tahun) yang mana fr ini sendiri residivis dengan kasus yang sama yaitu timah ilegal jelas  kapolsek Bukit Intan Akp. M. Adi Putra SH.MH.

Adi Putra, juga menyampaikan  setelah kita aman kan fr diperoleh keterangan dan langsung kita lakukan pengemangan didapati satu nama lagi yaitu Af sebagai pemilik timah tersebut,total timah yg dimiliki Af seberat 494 kg dari total 607 kg,fr sendiri merupakan honor di Pol PP kabupaten Bangka Tengah.

Untuk sisa timah seberat 113 kg diindentifikasi dimiliki oleh RN yang beralamat digandaria kecamtan gerunggang,untuk RN sendiri tim polsek bukit intan akan terus melakukan pengejaran.pungkas Adi putra

Untuk kasus ini kita tetap akan melakukan pengembangan dari mana asal usul barang dan yang pasti tidak ada dokumen untuk home rumahan apalagi mereka bekerja diluar semelter,dan diakui mereka kalau proses peleburan timah itu dilakukan didalam hutan.

Disinggung apakah diduga ada keterlibatan oknum,Adi putra jelaskan”untuk keterlibatan oknum anggota itu tidak menutup kemungkinan yang pasti kita akan mendalami kasus ini”

Untuk fr dan Af akan dikenakan uu nomor 4 tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 m..ungkap Adi Putra Seizin Kapolres Pangkalpinang  ( Ap/Her)

- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Berita terkait lainnya
- Advertisement -