POLICE LINE

Polsek Jebus Amankan Pelaku Kasus Penganiyaan 

BANGKA BARAT, Aspirasipos.com -Polsek Jebus Amankan Pelaku Penganiyaan, Yu 19 Th warga Desa .Cupat.Kecamatan  Parittiga Kabupaten Babar , diamannya  Pelaku karena telah diduga menebas. Iman Rohiman 45 Thn (Korban) warga Desa. Cupat kecamatan Parittiga kabupaten Babar dengan senjata tajam tersebut(Sajam  ) jenis Parang, sementara waktu Kejadian Hari Jumat  (03/5/2019) sekitar  pukul 21:30 Wib Di Desa . Cupat Kec.amatan  Parittiga Kabupaten  Bangka Barat.

Awal kejadian pelaku yang dalam keadaan pengaruh alkohol pulang kerumah korban, kemudian korban menawari pelaku rokok, akan tetapi pelaku tersinggung dan melempar sepasang sandal yang mengenai wajah korban,setelah melempar sandal ke wajah korban pelaku langsung pergi meninggalkan korban, tak lama kemudian ketika korban sedang duduk santai di teras rumahnya, kemudian pelaku datang lagi dengan membawa sebilah parang dan langsung mengayunkan sebilah parang tersebut ke arah korban dan mengenai lengan tangan sebelah kanan korban,kemudian pelaku langsung berlari meninggalkan korban,

Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto, S.I.K., seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di lengan tangan sebelah kanan,

Kemudian pada hari jumat 03 Mei 2019 sekira pukul 23:45 wib pelaku dan barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban berhasil diamankan di kediamannya di desa. Cupat kecamatan . Parittiga ,selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke mapolsek jebus guna penyidikan lebih lanjut.

” Pelaku kita amankan tanpa perlawanan di kediamnnya, saat ini pelaku dan barang butik berada di Polsek Jebus guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk motif pelaku karena tersinggung” ujar Kapolsek seizin Kapolres Bangka Barat “( Ap/red)

 

 

Sumber : Humas Polres Babar.

Iklan

Related Posts

1 of 692