PANGKALPINANG,Aspirasipos.com – Tindak kejahatan Pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) yang terjadi diwilayah Hukum kota Pangkalpinang pada tanggal(12 /11) dikelurahan Lontong Pancur kecamatan Pangkalbalam, dan Kejadian Curanmor tersebut diperkirakan jam 05:00 wib di rumah korban iwan.
Tim anti Bandit Polsek Tamansari berhasil meringkus dua ( 2) orang tersangka ” Pa” (18) warga Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam
” sedangkan salah satu perantara “BP”(20) warga Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang berikut dua unit sepeda motor RX King dengan Nopol BN 7895 HO, dan Mio serta Satu gunting kecil Sebagai barang bukti kejahatan ,Ungkap AkpJunaidi. Pada jumpa pers jumat (23/11/2018).
Kapolsek Taman Sari AKP Junaidi menjelaskan kedua pelaku diamankan setelah tim anggota kita mendapatkan laporan dari masyarakat pada tanggal (12 /11/2018 )’ setelah dilakukan penyelidikan dan telah mengumpulkan banyak informasi pada hari kamis (22/11) sekitar pukul 22:00 WIB pelaku berhasil di ringkus di terminal Selindung .” jelasnya.
AkP Junaidi menambahkan” PA”merupakan pelaku utama yang baru saja keluar penjara empat bulan lalu ‘ saat di sergap pelaku sedang nongkrong di Pos terminal Selindung atas perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ,sedangkan untuk motor mio yang sudah dicuri itu tidak langsung dijual oleh pelaku, tapi di barter dengan motor RX King sementara itu untuk pemilik Motor RX king sendiri sampai saat ini masih dalam tahap pendalaman kasus ,ungkapnya.
Dan kedepan kita Polsek taman sari melaui “Babinsa bersama personil polsek taman sari setiap hari akan melakukan patroli diwilayah hukum taman sari dan pada hari minggu akan melaksanakan kegiatan kepolisian dan akan meningkatkan sistem keamanan di kota pangkalpinang khususnya wilayah hukum Polsek taman sari sebut kapolsek seizin Kapolres Pangkalpinang. “( Ap/her/ F1)