BANGKA BARAT, Aspirasipos.com – Senin, tanggal 20 Agustus 2018 sekitar pukul 23.30 Wib, Unit Reskrim Sektor Tempilang yang dipimpin oleh Kapolsek Tempilang Iptu Bobory Niko, S.H., mendatangi rumah yang disinyalir menjual minuman keras jenis arak.
Petugas mendatangi rumah Sdr. Andi (37) di Selepuk Tanjung Gadung Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten . Bangka Barat. Pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan barang bukti berupa miras jenis arak dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut diantaranya:
– 89 (delapan puluh sembilan) bungkus plastik bening yang berisi minuman keras jenis arak
– 3 (tiga) bungkus plastik warna hitam ukuran besar
Kapolsek Tempilang Iptu Bobory Niko, S.H. seizin Kapolres Bangka Barat AKBP. Firman Andreanto, S.H., S.I.K., M.Si menyatakan bahwa kegiatan K2YD Polsek Tempilang akan tetap dilaksanakan guna memberikan situasi yang kondusif di wilayah Bangka Barat khususnya wilayah hukum Polsek Tempilang.
Pelaku penjual miras tersebut sudah dimintai keterangan oleh penyidik unit Reskrim Polsek tempilang dan terhadap pelaku diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.ujar Kapolsek “( Ap/ Red)