PANGKALPINANG — Pada debat terbuka Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Pangkalpinang kemarin, Calon Wali Kota Saparudin, atau Prof Udin menjadi salah satu kandidat yang menguasai aturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota.
Salah satunya yang ia soroti adalah berkenaan dengan lokasi berjualannya para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Saat menjawab pertanyaan salah satu calon, ia menyebutkan UMKM akan dilakukan pembinaan agar tidak menjajakan dagangan di fasilitas publik, seperti di jalan, bandar, dan trotoar.
Setelah redaksi melakukan penelusuran, jawaban Prof Udin tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Jika dilihat dari tahun penerbitan Perda pada 2019, menegaskan jika Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat diterbitkan pada zaman Wali Kota terdahulu, Maulan Aklil, atau Molen.
Pada Bab VII tentang Tertib Usaha Pasal 20, poin a menyebutkan “Setiap orang atau badan dilarang:
a. melakukan usaha di jalan, trotoar, taman, jalur hijau, diatas saluran air, bantaran sungai, waduk dan sarana umum lainnya dengan menggunakan sarana bergerak maupun tidak bergerak.
Pada poin lanjutan, juga dijelaskan:
b. menempatkan, menyimpan benda-benda/barang-barang dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di jalan, trotoar, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum atau tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Sebagai gantinya, Prof Udin akan memberikan keleluasaan, dan fasilitas khusus kepada para pelaku UMKM untuk menjajakan dagangannya di tempat-tempat representatif. Hal ini juga diakuinya setelah mendengar aspirasi para pelaku UMKM yang menginginkan adanya lokasi terpadu dan bersih.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi kita. Solusi dari kami adalah, akan ada tempat jualan bagi para pelaku UMKM di Pangkalpinang yang representatif. Nantinya akan ada area UMKM atau sentra UMKM yang bersih, dan nyaman,” katanya.
Bahkan, dalam debat pertama malam itu, Prof Udin menegaskan UMKM harus diperlakukan adil oleh pemerintah. Maka, ia bersama sang wakil, Dessy Ayutrisna tidak hanya akan menyediakan lokasi yang represtatif, tetapi juga akan memberikan bantuan pembiayaan secara adil, dan merata.
‘UMKM ini jangan tidak adil. Kita harus adil dengan UMKM dengan menerapkan ekonomi inklusif yang artinya merata, dikasih semua, jangan yang itu-itu saja dikasih. Jadi, itu yang mesti kita lakukan ke depan, ini soal keberpihakan,” pungkasnya.