KABAR UTAMAKILAS DAERAHNASIONAL

Proyek RS Prtama Payung Molor , PT. JSE ” Wajib Bayar Denda.

BANGKA SELATAN,
Aspirasipos.com-
Proyek Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Payung Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengunakan  Dana Alokasi Khusus ( DAK) tahun 2018. Dengan Nilai Rp.  24.997.000000-, Nomor kontrak 004/PPK-DKPPKB/LL-RS.Pratama Payung ,yang mana masa perkerjaan tersebut 210.Hari Klender.
Pantauan awak media online ini pada Rabu (13/12/2018 ) dipastikan Proyek RS  Ptatama dengan nilai puluhan milyar itu  mengalami Keterlambatan alias  (Molor ) dari waktu yang telah ditentukan, Sesuai dengan Perpres No. 16.tahun 2018.Pasal 79 ayat 4 dan 5. yang telah  berlaku ,dari ketelambatan itu pihak dari PT.”JSE”.berkuajiban untuk mebayar denda keterlambatanya.
Proyek Rumah Sakit Pratama Payung. Bangka Selatan tahun Angaran 2018
Sementara itu,” Y” selaku perwakilan dari konsultan pengawas mengungkapkan, keterlambatan proyek pembangunan Rs Pratama Payung dikarenakan kultur tanah lokasi dibangun nya proyek Rs Payung merupakan Lokasi Eks Tambang Timah.
Akuinya dihadapan awak media.
“Y” menjelaskan denda untuk keterlambatan Proyek pembangunan Rs Pratama perhari nya mencapai Rp 25 juta.
“Denda Keterlambatan Perhari Rp 25 juta”, Imbuh nya.
Foto Salah Satu Ruangan Rs. Pratama .Payung
Sampai berita ini di muat awak media online ini terus berusaha menghubunggi ,Penguna  Angaran ( PA) PPK  dan Derektur PT.JSE.” untuk konfirmasi dan Klarifikasi terkait Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pratama.Payung Kabupaten Bangka Selatan tahun Angaran 2018. “(Ap/ Tim)
Iklan

Related Posts

1 of 692