26.6 C
Indonesia
Selasa, Juni 17, 2025

PT. KJM Protes Terhadap Penahanan WNA Oleh Pihak Imigrasi Pangkalpinang

- Advertisement -

Perusahaan Segera Lapor ke Dirjen Imigrasi dan Kanwilkumham

BANGKA BELITUNG- APC, KABAR UTAMA, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly saat melantik lima Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), di Graha Pengayoman, Jalan Rasuna Said, Selasa (22 Juli 2020) berpesan Jangan bermain-main dengan kewenangan yang dimiliki.

Pesan menteri tersebut diatas menurut Saklim perwakilan dari PT Kijang Jaya Mandiri saat mengadakan jumpa pers kamis 23 Juli 2020 terkait adanya tindakan yang menurutnya tidak proffesional dan seakan dipaksakan terhadap salah satu pekerja berwarga negara asing yang bekerja di PT.KJM yang beralamat di pabrik Smelter KM 18 Desa Merawang Kabupaten Bangka Provinsi Kep.Bangka Belitung oleh pihak imigrasi Kelas 1 TPI Pangkalpinang.

Dituturkannya dihadapan awak media kronologis penindakan yang menurutnya sewenang-wenang dan tidak sesuai terhadap salah seorang pekerja mereka berkebangsaan Republik Rakyat China ( RRC ) bernama Chen Youxing (40).

Kekecewaan yang Dirasakan oleh pihak perusahaan ini bukan tanpa sebab, dengan dilakukannya penahanan terhadap chen menurut mereka hal yang sangat dipaksakan padahal chen sendiri sudah memilki ijin tinggal darurat dalam masa pademi covid 19 ini yang dibenarkan oleh aturan yang ada dan berlaku sampai dengan tanggal 1 Agustus 2020.

Bermula datangnya tiga orang yang mengaku dari Imigrasi tanggal 10 Juli 2020 yang diketahui bernama Juli Pradono , Adit, dan Suparhan guna mengecek dokumen adminsitrasi WNA Atas Nama chen Youxing (40 ).

Saklim yang merupakan kepala bagian adminsitrasi perusahaan menjelaskan Pada Tanggal 10 Juli 2020, 3 ( tiga )orang petugas Imigrasi Pangkalpinang bernama Juli Prabono, jabatan kasubsi intel imigrasi bersama dua rekannya Suparhan dan Adit mendatangi pabrik, dan mereka sempat memeriksa dokumen pekerja WNA Chen Youxing’ berupa paspor, termasuk izin tinggal (kitas) yang berakhir pada tanggal 11 Juli 2020, namun kemudian pihak perusahaan PT KJM menunjukkan surat izin tinggal darurat yang dicap dan ditandatangani oleh pejabat terkait dari Dirjen Imigrasi Jakarta yang berakhir tanggal 01 Agustus 2020 .

” Menurut pak Juli kalau pun dia dapat izin darurat itu tidak boleh di pabrik di khawatirkan nanti Chen youxing bekerja, dan izin darurat itu tidak boleh bekerja, gak boleh tinggal di pabrik ,ngekos, ngontrak, hotel gak boleh tinggal di pabrik, saya bilang dia tidak mungkin bekerja karenakan pabrik udah gak beroperasi dari februari 2019 saya yakin gak mungkin bekerja,” terangnya saklim alias aling.

Dilanjutkannya, Juli Prabono diketahui menjabat sebagai Kasubsi Intelijen Keimigrasian, ngotot bersikeras waktu itu katanya dapat perintah dari atasan yang bersangkutan Chen Youxing’ tenaga ahli PT KJM harus tetap menghadap ke kantor imigrasi pada hari itu juga, dan dijanjikan tidak ada pemeriksaan atau proses BAP.

” waktu itu kami datang pukul sekitar jam 17.00 wib pada tanggal 10 Juli, ternyata sampai disana mereka menanyakan kembali kenapa bisa dapat izin tinggal darurat itu,” ungkap ibu Saklim.

Dilanjutkannya, tidak lama kemudian dirinya dan Chen Youxing langsung di BAP, ” katanya yang bersangkutan chen youxing kena pasal melanggar UU imigrasi pasal 71 huruf a jo 116 pasal 75, kalau gak salah ada 3 pasal pelanggarannya, terkait salah alamat, katanya karna alamatnya tidak sinkron IMTA, Notifikasi, RTPKA, sertifikasi, SIUP surat izin lainnya, karna di notifikasi alamat km 18.5.. hanya dikitas yg salah, sementara kitas penerbit imigrasi sesuai alamat notifikasi yang di dapat dari depnaker. itu semuanya beralamat di jalan raya Pangkalpinang – Sungailiat kilometer 18,5 dan hanya di kitas saja tertulis kilometer 10,” tambahnya.

Dijelaskannya, sebenarnya tempatnya sama cuma itu ada perubahan dari desa itu dengan titik nol KM dari Tamansari dan sekarang titik nol dari lapangan merdeka Pangkalpinang, kalau tidak salah begitu sejarahnya.”Setelah saya baca di BAP menurut saya semua pasalnya gak masuk, kalau pun ada pelanggaran di alamat yang salah, tapi tidak begitu cara penyelesaiannya, setidaknya penanggung jawabnya yang di minta keterangan dan orang asing tidak tau alamat sebenarnya, kecuali dia melakukan tindak pidana.” Jelasnya.

Selain itu paspor Chen Youxing’ ditahan, dan selesai di BAP tenaga ahli mereka pekerja WNA asal China dipaksa menandatangani surat pernyataan harus bersedia meninggalkan Indonesia pada tanggal 17 Juli 2020.

” Kemudian tenaga ahli kami terpaksa menandatangani surat itu, kalau gak tandatangan maka akan di masukin ke ruang tahanan, setelah di tandatangan tapi paspornya tetap di tahan dan kami disuruh pulang, dan lalu pada hari Selasa tanggal 14 Juli Chen Youxing’ langsung ditangkap dan saat ini masih ditahan oleh Imigrasi Pangkalpinang,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa dirinya mendapat intimidasi dan pelayanan yang kurang baik bahkan pengancaman dari petugas Imigrasi Pangkalpinang. Dibeberkannya saat mendatangi kantor Imigrasi Pangkalpinang mengunjungi Chen Youxing’ bermaksud mengantar makan kepada yang bersangkutan, namun telah terjadi pengusiran dan pengancaman terhadap diri Saklim, lantaran tidak mau menanda tangan Surat Pernyataan BAP yang menyatakan dirinya sebagai penerjemah.

” Saya diusir gak boleh lagi datang kunjungan kesana, karena tidak mau menandatangani surat BAP pernyataan sebagai penerjemah, saya kan admin personalia bukan penerjemah, mereka ngancam saya, lalu saya katakan tidak bersedia, kemudian saya diusir dari ruangan dan jangan kesini lagi, mulai detik ini saya tidak mau lagi lihat muka kamu disini, kalau anda bikin ribet maka saya juga bisa buatkan menjadi ribet juga kata bapak Ronald. Kemudian waktu saya menuju pintu keluar saya diancam akan dikaitkan dalam kasus ini Kata pak juli,” kata Ibu Saklim lagi.

Bahkan, ” anehnya kami dipaksa harus membeli tiket pesawat untuk ke Jakarta dan kami dipaksa untuk mengantarkan pekerja kami ke Jakarta, saya pun nga habis pikir koq petugas di Keimigrasian bisa bertindak sewenang-wenang seperti itu,” Tutup Ibu Saklim mengakhiri konferensi persnya.

Untuk mengetahui kejelasan permasalahan tersebut sekira pukul 14.20 wib jurnalis Babel yang tergabung dalam organisasi Pers FOPBBB mendatangi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pangkalpinang untuk mengkonfirmasi balik agar adanya perimbangan (cover both side).

Kedatangan jurnalis Babel diterima langsung oleh Elroy, Kasubsi Informasi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pangkalpinang tidak menampik bahwa memang benar pihaknya telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tenaga kerja asing asal China bernama Chen Youxing’ pada tanggal 14 Juli 2020 yang lalu yang bekerja sebagai tenaga ahli di perusahaan PT Kijang Jaya Mandiri beralamat di KM 18 Merawang dikarenakan tenaga kerja asing telah melanggar undang- undang Keimigrasian.

Dalam wawancara yang dilakukan awak media elroy menjelaskan sebab dilakukan penahanan terhadap WNA yang bekerja di PT. KJM karena yang bersangkutan tidak melaporkan kembali perihal keberadaannya kepada pihak imigrasi .

Menurutnya chen sudah melanggar pasal 71 Undang – undang No.6 Tahun 2011 , yang mana secara imigrasinya seharusnya WNA tersebut melaporkan kembali statusnya ke pihak imgrasi sebelum masa waktu tinggal nya habis.

Untuk diketahui bahwa sesuai KITAS yang dimiliki WNA tersebut masa berlaku ijin tinggal sementara wna itu adalah tanggal 11 juli 2020 dan wna tersebut dipanggil dan diperiksa pada tanggal 10 juli 2020, artinya satu hari sebelum masa berlaku KITAS tersebut berakhir pihak imigrasi sudah melakukan tindakan dengan memanggil wna dan perwakilan perusahaan untuk dimintai keterangan.

Masih menurut elroy bahwa perusahaan tempat youxing chen bekerja itu sudah tutup dan tidak aktip lagi .

” Perusahaan tempat youxing chen ( WNA ) bekerja itu sudah tidak beroperasi lagi alias bangkrut, sudah tidak ada lagi kegiatan, beberapa rekan wna tersebut sudah pulang ke Negaranya tinggal chen sendiri yang masih tinggal disini”, jelasnya.

Ditambahkannya pihak imigrasi berhak melakukan tindakan terhadap wna tersebut dan mendeportasikannya dengan alasan tidak melapor, anehnya WNA ini memiliki perpanjangan ijin tinggal darurat masa pademi covid-19 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Suharmanto dan distempeli Dirjen Imigrasi.

Saat didisinggung soal ijin darurat wna tersebut yang berkhir pada tanggal 1 agustus 2020 dirinya tak menampik namun karena wna tersebut tidak melaporkan hal tersebut ke pihak imigrasi maka pihaknya berhak melakukan tindakan.

” Karena wna tsb tidak melaporkan kembali ke pihak imgrasi, dan yang kami ketahui bahwa perusahaan yang memperkerjakan wna tsb sudah bangkrut dan tidak aktip lagi , diketahui pihaknya bahwa rekan dari wna tsb sdh pulang kenegaranya dan tinggal chen sendiri yang masih menetap di perusahaan tersebut,maka menurutnya perlu diambil tindakan untuk memeriksa, menahan dan mendeportasikan chen kembali ke negaranya”, jelas Elroy.

Penuturan Elroy kepada wartawan bahwa chen sudah ditahan selama 8 hari dan maksimal penahanan selama 30 hari , saat ini pihak imigrasi sedang berkoordinasi dengan kedutaan negara asal chen untuk memulangkan chen ke negara asalnya.

” Seharusnya tanggal 11 Juli 2020 chen sudah pulang ke negaranya karena ijin tinggalnya sudah habis, dalam pasal 71 UU NO.6 2011 wna wajib melaporkan status sipil keimigrasiannya ke pihak imigrasi setempat sebelum masa berlaku tinggalnya habis” tutupnya. ( rd1)

- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Berita terkait lainnya
- Advertisement -