BANGKA – BELITUNG , ASPIRASIPOS.COM, Pengacara Otto Hasibuan SH melalui rekannya, Benny H Pasaribu SH mengatakan jika pihak PT Timah Tbk tidak ada niat membayar kewajiban terhadap kliennya yakni CV AR maka pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum selain gugatan pailit.
” Apabila tidak ada penyelesaian, tentunya jalur hukum harus kita tempuh agar mereka mau penuhi kewajibannya,” kata Benny dalam pesan singkat / What’s App (WA( yang diterima tawak media Selasa (28/7/2020) siang.
Namun begitu ditegaskan Benny sebelum pihaknya mengambil langkah upaya hukum, pihaknya berencana akan melayangkan surat somasi kedua kepada PT Timah.
“Namun sebelum hal itu kita jalani, kita akan kembali menegur PT Timah dengan somasi kedua/terakhir yang akan kita ajukan minggu ini,” tegasnya.
Diakuinya sebelumnya pihaknya sempat menegur manajemen PT Timah dengan menggunakan sarana teknologi komunikasi. Namun lagi-lagi upaya komunikasi yang dilakukan pihaknya justru dianggap tak direspon oleh perusahaan BUMN itu seperti dilansir spotberita.com
“Jadi begini, kita sudah menegur dan berbicara kepada PT Timah melalui zoom agar mereka segera melaksanakan kewajibannya, tapi ternyata sampai hari ini PT Timah belum membayarkan 1 rupiah pun kewajibannya kepada klien kami,” sesalnya.
Terkait permasalahan ini, ia menilai jika pihak manajemen PT Timah sendiri terkesan tak ada niat baik guna menyelesaikan persoalan antara PT Timah dengan kliennya (CV AR).
“Saya menduga PT Timah ini hanya ngeles saja mereka, oleh karenanya kami menghimbau agar mereka segera, sekali lagi segera lakukan pembayaran kepada klien kami,” tegasnya lagi.
Kembali ditegaskanya jika hal yang dilakukan pihaknya lantaran merupakan pembelaan atas hak dari kliennya (CV AR) semata termasuk hak dalam persoalan hukum.
“Karena kami tegaskan bahwa klien kami telah mereserve haknya untuk mengajukan tuntutan hukum baik secara perdata, pidana bahkan kepailitan apabila PT Timah tidak segera melaksanakan kewajiban mereka,” terangnya.
Sebelumnya, pihak PT Timah melalui Humas PT Timah, Anggi Siahaan mengatakan terkait surat somasi yang dilayangkan pihak pengacara CV AR kepada PT Timah merupakan bagian dari komunikasi.
“Surat tersebut disampaikan kepada Otto Hasibuan n partners pada medio juni 2020, sebagai bagian dari komunikasi antara perusahaan dan OH n Associates,” kata Anggi singkat dalam pesan WA yang diterima, Senin (27/7/2020) siang.
Sekedar diketahui, terkait persoalan somasi yang dilakukan CV AR (mitra PT Timah) lantaran pihak PT Timah tidak membayar uang dari hasil kegiatan penyuplaian pasir timah kadar rendah sebanyak 4 kali dengan total jumlah pasir timah sebanyak 36 ton.
Dari total 36 ton pasir timah itu CV AR dikatakan Trie selaku pemilik perusahaan (CV AR) bahwa kewajiban yang harus dibayar oleh pihak manajemen PT Timah yakni senilai Rp 3,1 Miliar.
“Jadi ada 4 invoice yang belum dibayar oleh pihak PT Timah totalnya senilai Rp 3,1 M,” ungkap Trie kepada tim media ini saat ditemui di kediamannya baru-baru ini.(rd1)