Pangkalpinang — Aspirasipos.com, Dilansir dari berbagai sumber, menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) ialah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh, Rabu (13/05/2020).
Sementara itu, berdasarkan keterangan karyawan outsourcing dari BUMN terkemuka di Pulau Bangka, mereka mengeluhkan adanya pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan oleh Perusahaan penyedia jasa pengamanan (PT SP).
“Dengan kondisi sekarang ini, kami jadi tidak tenang. Walaupun infonya ada proses ambil alih oleh perusahaan lain (PT ISS). Namun tetap saja hak-hak kami dan puluhan karyawan yang belum dibayarkan oleh PT SP membuat kami tidak bisa tenang. Oia bang, kondisi ini tidak terjadi di Kabupaten Bangka aja, tapi hampir merata di seluruh unit produksi BUMN di Provinsi Babel,” ungkap sumber karyawan yang menolak namanya disebutkan dalam pemberitaan.
Di sisi lain, Kuasa PT SP, Junaidi, saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa tanggung jawab persoalan ini ada di pihak kantor pusat yang memiliki alamat di Jakarta.
“Darimana? Oh hari ini saya tidak bisa bertemu, kalau soal itu jangan tanya saya, kamu tanya aja ke kantor pusat,” tegah dia, lewat sambungan ponsel.
Junai bilang, permasalahan ini diakuinya akan segera diselesaikan antara pihak perusahaan dengan para karyawan outsourcing yang kemarin alami pemutusan kontrak.
“Sepanjang sepuluh tahun kami adakan perjanjian kerjasama dengan para karyawan tapi tidak ada masalah, nah ini kan baru telat satu bulan tapi saya percaya masalah ini akan segera selesai,” urai dia.
Selanjutnya, berbekal informasi dari kedua pihak, media menghubungi Disnaker Provinsi Babel melalui Mediator Bipartit, Hendra, Ia menjelaskan bahwa dalam proses ini yang pertama harus ada pencatatan dan yang kedua risalah pencatatan.
“Mereka (kawan-kawan pekerja) berunding dulu dengan pihak perusahaan apa saja hasilnya, dan dilakukan secara tertulis. Nah, jika deadlock baru kita bisa turun,” kata dia lewat sambungan ponsel, Rabu siang (13/05/2020).
Sumber redaksi lainnya mengatakan, sanksi yang biasanya diterima oleh pihak perusahaan adalah dibuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh pihak Pengawas Disnaker Provinsi Babel.
“Nanti pihak pengawas yang akan memanggil pihak perusahaan untuk di-BAP dibuat nota dan sebagainya, sampai pencantuman pasal pidananya disitu,” tegasnya.
Sebagai informasi, Jika ada putusan pengadilan namun pengusaha tidak beritikad baik (atau berniat kejahatan / sengaja / alpa) dan tetap tidak mau meminta putusan pengadilan atau tidak mau membayar / memberikan hak (kepunyaan) Anda, maka pengusaha tersebut dapat dikategorikan sebagai penuntut.
Sementara, Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berbunyi: “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan perusakan paling lama lima tahun.” (tim aspirasi)