PANGKALPINANG -,Aspirasipos.com – Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman hadir langsung dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2019 dan Paripurna Penyampaian RKUA-PPAS TA 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel.
Rapat Paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, turut dihadiri para Anggota DPRD Babel, unsur Forkopimda Babel, Pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel serta instansi terkait lainnya.
Dalam Rapat Paripurna itu, sebanyak tujuh di DPRD Babel menyampaikan pandangan akhirnya, dan Raperda APBD Perubahan TA 2019 akhirnya disetujui semua fraksi untuk dijadikan Perda APBD Perubahan TA 2019.
Gubernur Babel, Erzaldi Rosman menyampaikan terima kasih kepada dewan yang telah melakukan pembahasan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD TA 2019 Provinsi Babel.
“Alhamdulillah setelah melalui proses pembahasan di komisi – komisi dan badan anggaran, akhirnya dewan yang terhormat telah memberikan persetujuannya terhadap Raperda tentang perubahan APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2019 menjadi peraturan daerah tentang APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2019, dan segera akan kita sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk di evaluasi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ungkap Gubernur.
Lebih lanjut Gubernur Erzaldi menjelaskan, Perda tentang Perubahan APBD TA 2019 Provinsi Babel ini, merupakan dasar hukum dan pedoman Pemerintah Daerah untuk membiayai semua program dan kegiatan pembangunan di Provinsi Babel dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pelayanan pada masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Serumpun Sebalai.
Terhadap adanya catatan, usulan, saran serta masukkan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi, kata Gubernur, akan menjadi perhatian Pemprov Babel dalam melaksanakan Perubahan APBD TA 2019.
Terkait dengan penyampaian rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2020, Erzaldi mengungkapkan, dalam rangka penyusunan rancangan APBD tahun 2020 terlebih dahulu perlu disepakati bersama kebijakan umum APBD antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, selanjutnya akan dijadikan dasar penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara.
Hal- hal yang akan disepakati dalam kebijakan umum APBD tahun 2020, ditambahkan Gubernur, meliputi asumsi dasar yang digunakan untuk kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah.
Sebelumnya, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengungkapkan, Raperda APBD Perubahan TA 2019 yang disampaikan pada 17 Agustus 2019 yang lalu, telah dilakukan pembahasan di masing – masing fraksi.
Diungkapkan, Didit, seluruh fraksi yang ada di DPRD Babel, telah menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda.”( Ap/red)
Sumber: Humas Prov Babel
Penulis : Sentosa