Pangkalpinang,Aspirasipos.com-Sebanyak 48 perusahaan pembiayaan (multifinance) telah memberikan relaksasi penundaan bayar cicilan pinjaman kepada nasabah. Penundaan bayar diberikan sesuai instruksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna meredam tekanan ekonomi akibat penyebaran pandemi virus corona (covid-19).
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan perusahaan merupakan anggota resmi asosiasi dan terdaftar secara legal di OJK. Dengan begitu, nasabah tidak perlu khawatir dan bisa segera mengajukan relaksasi sesuai ketentuan yang disepakati dengan masing-masing perusahaan.
“Kami dari APPI bersama-sama anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi kepada nasabah yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran virus corona,” ujar Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno, dikutip Sabtu (4/4).
FIF Group, salah satu perusahaan pembiayaan yang memberikan relaksasi menyatakan nasabah bisa segera mengajukan relaksasi kepada manajemen. Pengajuan bisa melalui situs resmi,call center, nomor Whatsapp perusahaan, hingga datang langsung ke kantor cabang FIF Group bila masih memungkinkan.
“Penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga serta solusi lain sesuai peraturan berlaku dan ketentuan FIF Group,” ungkap manajemen perusahaan.
Begitu pula dengan WOM Finance. Perusahaan mengaku siap memberikan relaksasi sesuai aturan yang berlaku di OJK dan perjanjian antara perusahaan dan nasabah.
“Pemenuhan kewajiban pelanggan di luar ketentuan tetap berjalan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati (bukan tidak dibayarkan atau ditunda hingga satu tahun). Kami mohon untuk tetap melakukan pembayaran angsuran tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo. Hal ini untuk menghindari dedan dan BI Checking,” kata manajemen WOM Finance.
Sementara CSUL Finance memberlakukan beberapa ketentuan kepada nasabah yang akan mendapatkan relaksasi penundaan bayar cicilan. Misalnya, terkait kepemilikan jaminan atas pembiayaan yang diberikan ke nasabah.
“Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu sesuai perjanjian pembiayaan dan terpenuhinya syarat lain yang ditentukan oleh CSUL Finance,” tulis manajemen CSUL Finance.
Begitu pula dengan Bussan Auto Finance (BAF). Perusahaan menyatakan relaksasi hanya bisa diberikan selama nasabah tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat pemerintah Indonesia mengumumkan kasus perdana virus corona di Tanah Air.
“Bagi konsumen BAF yang tidak terdampak wabah virus corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SILK),” jelas manajemen BAF.
Berikut beberapa perusahaan pembiayaan lain yang turut memberlakukan kebijakan relaksasi bagi nasabah terdampak tekanan ekonomi akibat penyebaran virus corona. Mulai dari Mandiri Tunas Finance, ACC, Aditama Finance, AEON Credit Service, Al Ijarah Indonesia Finance, ABC Finance, Armada Finance, BCA Finance, BCA Multifinance, Beta Inti Finance, BFI Finance, BRI Finance, Buana Finance, hingga Bukopin Finance.(RD7)