KABAR UTAMAPOLICE LINE

Residivis Narkoba Bebas Bersyarat Kembali Digulung Polisi

Sungailiat – Aspirasipos.com, Upaya pemberantasan Peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Bangka terus dilakukan, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bangka mengamankan lima tersangka yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya senin, 8/6/2020 malam.

Kronologis bermula dari penangkapan Romi di kontrakannya di Kampung Jawa Sungailiat sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari kontrakan tersebut, tim mendapati dua bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat 0,63 gram, satu alat hisab sabu, satu buah potongan pipa kaca dan dua buah korek api.

” Dari tersangka ini, tim kemudian melakukan pengembangan dari terungkap bahwa barang tersebut didapat dari Agus Yulinawati alias Bik Yul ini. Tim langsung melakukan penangkapan di Jalan Galunggung Batako Parit Padang,” terang Widi.

Dari lima tersangka ini, tiga orang merupakan satu jaringan yakni Novri (40), Lintang (23) dan Fajar (26). Sedangkan dua tersangka lain yang diamankan yakni Romi Chandra (22) dan Agus Yulinawati alias Bik Yul.

Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan mengatakan tersangka Lintang merupakan residivis yang baru keluar dari program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM baru-baru ini.

“Novri ini residivis bebas bersyarat, kalau Lintang baru bebas melalui program asimilasi,” ungkap Widi saat konferensi pers di Mapolres Bangka, Selasa (16/6/2020).

Dari tangan ketiga tersangka, tim mendapatkan barang bukti berupa sabu dengan berat hampir 2 gram dimana 0,31 gram dari Novri dan 1,31 gram diamankan dari tangan Lintang dan Fajar.

Saat ini, ditegaskan Widi, Satnarkoba Polres Bangka masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Kasus ini masih akan kita kembangkan karena info yang kita dapat kalau barang ini didapat dari Pangkalpinang,” ujar Widi. (Rd1)

Related Posts

1 of 730