Sabu dan Timbangan Digital Serta Alat Hisap Disita
BANGKA TENGAH – Aspirasipos.com, Dalam semalam, Satres Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil menangkap dua orang bandar Narkoba jenis sabu di dua Desa Kecamatan Simpang Katis.
Kedua tersangka itu, yakni Akbar Suhendra alias Akbar (32), dan Sreven Egen alias Bahi (20). Keduanya merupakan warga Desa Puput Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bateng.
Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasatres Narkoba, Iptu Windaris mengatakan penangkapan kedua bandar Narkoba jenis Sabu ini berawal dari laporan masyarakat yang resah selama ini di wilayah mereka marak terjadi peredaran Narkoba.
Menurutnya, Sabtu (06/11/2021) sekira pukul 20.30 Wib, pihak bergegas ke Rt 6 Desa Puput. di salah satu rumah tempat tinggal Akbar, pihaknya melakukan penggerbekan hingga berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 4,24 Gram, 1 buah pirex beling, 1 buah sekop pipet, 1 bal plastik strip bening, 2 timbangan digital, 1 set alat hisap/bong, 1 unit HP Vivo Y12 warna biru, 1 buah gunting, 1 buah kantong plastik hitam dan 1 buah tas selempang eiger hijau.
“Malam itu, badan dan tempat tinggal Akbar digeledah, hingga bandar Narkoba inipun kita bawa ke Mapolres Bateng,” kata Iptu Windaris, Minggu (07/11/2021) kepada awak media.
Selanjutnya, malam itu juga sekira pukul 21.30 Wib, pihaknya bergegas ke Desa Katis Kecamatan Simpangkatis Bateng. Disalah satu rumah kontrakan, pihaknya kembali menangkap pemilik sabu bernama Steven Egen alias Bahi.
Pihaknya menggeledah badan dan isi rumah kontrakan, alhasil barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 1,47 Gram, 7 bal plastik strip bening, 1 bong, 1 korek api, 1 unit HP Oppo A37F Silver, 1 unit HP Nokia 105 biru, 1 buah gunting, 1 buah plastik putih, 1 bungkus rokok dunhil hitam, 1 buah kotak kaleng rokok sampoerna, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR plat polisi BN 5980 CV ini berhasil diamankan.
“Barang bukti yang diamankan semuanya berkaitan dengan transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu,” kata Windaris.
Windaris menyebut kedua bandar Narkoba jenis Sabu ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman kurungan penjara terhadap dua bandar yang merupakan warga Desa Puput ini diatas 4 tahun lamanya,” pungkas Windaris. (Red)