HukrimKABAR UTAMAKILAS DAERAH

RS Dijatuhi Pidana Empat Bulan Percobaan

Pangkalpinang — Aspirasipos.com, Sidang perkara pidana pencemaran nama baik nomor Perkara 47/Pid.B/2020/PN Pgp, telah memasuki tahap pembacaan putusan, Rabu (27/06/2020).

Putusan tersebut diketahui telah dibacakan pada 11 Mei 2020 yang lalu oleh majelis hakim yang diketuai, Rendra Yozar Dharma Putra dengan hakim anggota  Siti Hajar Siregar dan Iwan Gunawan. Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa, Rudi Sahwani bin H. Nawawi Ahmad dan Darmansyah bin M Isa Royani secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan penistaan dengan tulisan” sebagaimana dalam dakwaan kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir,” demikian bunyi amar putusan. 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rudy Sahwani, Bery SH, ketika dikonfirmasi oleh wartawan membenarkan adanya putusan sidang perkara pencemaran nama baik tadi. 

“Putusannya bener tapi 4 bulan percobaan dengan ketentuan pidananya tidak perlu dijalankan,” tulis Bery dalam pesan instan menjawab konfirmasi aspirasipos.

Bery sebut, setelah putusan dibacakan, pihaknya menggunakan hak mereka untuk pikir-pikir selama 7 hari. “Hari Senin di minggu kemarin kita sudah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” tambah Bery. 

Saat difokuskan pertanyaan soal status kliennya apakah sudah resmi menyandang gelar terpidana atau masih berstatus terdakwa, Bery menjawab pihaknya masih terus melakukan upaya hukum, jadi belum resmi.

“Statusnya belum terpidana karena kita masih melakukan upaya hukum,” kata Bery.

Sekedar info, dalam salinan putusan yang didapatkan oleh redaksi, disitu tertera bahwa pihak pengadilan telah menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar surat dari PT. Timah Tbk Nomor 0244/Tbk/PTH -3150/19-S2.2. “Berupa perihal surat teguran kepada Direktur CV Venus Inti Perkasa yang beralamat di Jalan Malahayati Kawasan Industri Pangkalpinang,” salinan tersebut. 

Kemudian ada, 1 (satu) lembar print out surat keterangan penerima disposisi No. Registrasi : 1908.6110, No. Surat : 012, Pengirim Atomindo, Perihal: Asosiasi Penambang dan Pengolah Pasir Mineral Logam, untuk : Dirops, tanggal surat 28 Agustus 2019.

“4 (empat) lembar fotocopy surat Atomindo (Asosiasi Penambang dan Pengolah Pasir Mineral Indonesia) kepada Presiden Republik Indonesia Nomor : REF. 012/ATOMINDO- KSP/DIM/VIII/2019, tanggal 19 Agustus 2019 Perihal Penyampaian masukan terkait regulasi yang mematikan industri pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tetap terlampir dalam berkas perkara,” salinan putusan lainnya.

Dan terakhir, 1 (satu) unit laptop merek Asus tipe X 453 M warna putih; 1 (satu) unit printer HP Deskjet D2566 warna Cream. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa I. Darmansyah bin M. Isa Royani.

“Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah),” salinan terakhir putusan. (*) 

caption photo: ilustrasi sidang

Related Posts

1 of 730