PANGKALPINANG, Aspirasipos.com -Sidang lanjutan perkara Kasus Mineral ikutan jenis Zirkon yang melibatkan “HA “alias Antoni, Direktur PT Indorec Sejahtera yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negri kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung (Babel), yang dipimpin oleh Hakim Ketua Qory Oktarina SH, dengan Hakim Anggota Iwan Gunawan, SH dan E. Sipahatur, SH, kembali digelar pada Senin (11/3/2019)
Sementara, Sidang lanjutan menghadirkan dua (2) ,orang saksi dari masyarakat penyuplai pasir tailing. Keduanya yaitu Zikri dan Zaldi Hermawan, namun kedua saksi itu berhalangan hadir. Keterangan kedua orang saksi tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Bangka belitung (Babel) Hidajati SH. Pada intinya kedua saksi mengakui menjual pasir tailing kepada PT Indorec Sejahtera.
Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan JPU, Suryono ST dari Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Bangka belitung dalam keterangannya, membenarkan bahwa PT Indorec Sejahtera dalam kegiatannya tidak ditemukan ada mengantong Ijin. Ijin yang dimaksud adalah Ijin Usaha Penambangan Operasi Pertambangan Khusus (IUP OPK). Dijelaskan, setiap orang atau badan usaha yang melakukan penambangan, penampungan, pengolahan dan pemurnian bahan mineral tambang, wajib mengantong Izin Usaha IUP OPK.
Dalam perkara ini “HA”terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar. disangkakan melanggar Pasal 158 atau Pasal 161 UU no. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba atas kepemilikan ilegal ribuan ton mineral ikutan jenis zirkon, monozaite dan elemenite “(Ap/red)