27.6 C
Indonesia
Sabtu, Juni 21, 2025

Sat Binmas Memberikan Himbauan Kepada Masayarakat Tentang KARHUTLA

- Advertisement -

BANGKA BARAT, Aspirasipos.com – Sat Binmas Memberikan pengertian dan pemahaman UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup serta dampak hukum dan ancaman serta denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.Kamis (5/9/2019)
Pukul 13:00 wib

Anggota Sat Binmas Menghimbau warga masyarakat untuk mengawasi lahan di tempat tinggal masing- masing serta tidak membuka perkebunan atau lahan dengan cara membakar.

Warga dapat mengerti dan memahami terkait UU yang mengatur tentang kebakaran hutan, lahan (KARHUTLA ) serta dampak dan ancaman hukumnya bagi masyarakat

Masyarakat sangat peduli terhadap lingkungan sekitar dan dapat mengawasi areal lahan masing- masing sehingga dapat meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta bahaya ISPA

Di hadiri oleh Kasie Tramtib Kel Tanjung sdr Sarga malela, Para ketua RW/RT Se Kelurahan tanjung Kecamatan Muntok

Warga/masyarakat tidak lagi membuka kebun atau lahan dengan cara membakar, atau dengan sengaja menghidupkan api atau membuang puntung rokok sembarangan yang dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.

Kasat Binmas, IPTU Taufik Zulpikar S.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan, kegiatan Binluh terkait karhutla di laksanakan guna mengajak masyarakat untuk perduli terhadap lingkungan masing masing,”( Ap/red)

Sumber : Humas Polres Babar.

- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Berita terkait lainnya
- Advertisement -