PANGKALPINANG ,Aspirasipos.com -Maraknya Aktivitas Tambang Inkonvensional ( TI ) yang diduga Ilegal yang berlokasi tidak jauh dari Rumah Susun Sewa ( RUSUNAWA ),lebih tepat nya berada di Jalan Tenggiri RT 08 RW 03 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung ( Babel) ,padahal telah diketahui sebelumnya kalau Kota Pangkalpinang tidak meiliki zona tambang pasir timah..
Sementara itu menurut Rasdian Setiady kasat SatpolPP kota Pangkalpinang,dalam pesan singkatnya kepada awak media online ini (13/3/2019),menyebutkan t erkait Tambang pasir timah diduga ilegal itu akan ditindaklanjuti ,sekarang fokus kunjungan RI 1 dulu sebut Kasat Pol PP. dipesan Ponselnya.
Sementara itu Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen),dikonfirmasikan melaui WhatsApp pada selasa (112/3/2019) belum mau berkomentar terkait Tambang pasir timah diduga ilegal di kawasan Pangkalarang kota Pangkalpinang,
Sampai berita ini dimuat awak media online ini masih menunggu komentar dari Walikota Pangkalpinang “( Ap/Her)