ASPIRASIPOS.COM – POLICE LINE – DAERAH , Luar biasa, Indonesia memang menjadi market terbaik narkotika jenis sabu-sabu, bisnis haram inipun melibatkan hampir semua kalangan masyarakat Indonesia.
Jumat dini hari 17/4/2020, Lima Nelayan Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur lantaran menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 45 kilogram .
Kronologis bermula dari informasi yang diterima resnarkoba Polres Aceh Timur bahwa ada transaksi narkotika jaringan internasional yang masuk ke Indonesia lewat jalur laut di kawasan tambah Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (17/4) sekitar pukul 03.30 WIB.
Selain barang bukti sabu yang dibungkus dengan bungkusan Teh China Merk Guanyiwang warna kuning, pihaknya juga berhasil membekuk lima tersangka yakni, KS (28), BS (32), AJN (45), JN (23) dan TJ (23). Kelimanya merupakan nelayan asal Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Dituturkan Kapolres Aceh Timur AKBP EKo Widiantoro, pengungkapan itu bermula saat petugas mendapatkan informasi dari warga, bahwasanya ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional.
“Kemudian kami lakukan penyelidikan dengan membagi menjadi dua tim. Tim pertama di laut dan tim kedua di darat. Tim pertama langsung menuju ke laut menggunakan boat Oskadon untuk menghadang transaksi narkotika,” ujar Eko.
Setelah sampai di laut, pihaknya mendapatkan informasi bahwah narkotika yang dimaksud sudah sampai di darat. Kemudian tim bergabung kembali ke darat guna melakukan penggerebekan yang telah diketahui tempatnya.
Kemudian tim melakukan penggerebekan di sebuah pondok dekat pertambakan di Gampong Naleung, Kecamatana Julok , sambungnya.
Dari lokasi petugas berhasil mengamankan pelaku KS, yang membawa satu karung putih yang di dalamnya berisikan 25 bungkusan kuning emas yang diduga narkotika jenis sabu sabu.
“Setelah KS diamankan petugas melakukan introgasi terhadap KS, dan dia menyebutkan bahwasanya ada satu karung lagi yang disimpan oleh pelaku BS,” ujarnya.
Dari keterangan KS, petugas menuju ke tempat BS dan kembali petugas mengamankan satu karung berwarna putih yang di dalamnya berisikan 20 bungkusan kuning emas yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di belakang rumahnya.
Selain KS dan BS, turut diamankan AJ, TJ dan JN, yang turut serta mengetahui dan membantu membawa narkotika yang diduga jenis sabu dari laut ke darat. Saat ini personel Polres Aceh Timur masih melakukan pengembangan.
Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (rd1)