Oleh sebab itu, Ia menyebutkan bahwa kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang meliputii LPPD, LKPJ (laporan keterangan pertanggungjawaban), dan RLPPD (Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah).
Selain kepala daerah, Naziarto menyebut paran inspektur pun sangat dibutuhkan guna melaakukan pendampingan dalam penyusunan LPPD.
“Pendampingan yang dilakukan pihak inspektur ini lebih dilakukan untuk mepertajam pelaporan yang dilakuka oleh para KOPD atau satgas dan satker yang ada di dalam pertanggungjawaban terhadap kinerja dari pemerintah daetah, ” kata Naziarto.
Lanjutnya, kewajiban kepala daerah harus menyampaikan laporan LPPD ini dalam satu kesatuan dengan pengukuran kinerja pemerintahan daerah yang terdiri atas capaian kinerja penyelenggra pemerintah daerah dan capaian kinerja pelaksanaan tugas dan pembantuan selama satu tahun anggaran.
Dengan laporan tersebut diharapkan kinerja pemerintah daerah dan pertanggungjawaban kepala daerah di dalam tata kelola pemerintahan dapat dilihat dari sejauh mana capaian kinerja yang akan dilakukan.