KABAR UTAMAKILAS DAERAH

Sengketa Lahan PT. SMP dan PT.BCM Berlanjut, Ini Kata Kades Air Anyir!

Kades Air anyir Syamsul Bahri

Bangka BelitungAspirasipos.com, Kisruh diantara dua belah pihak yang masing-masing mengklaim bahwa lahan yang disengketakan adalah milik mereka
Yakni antara PT Babel Citra Mandiri (BCM) dengan PT Sumber Mas Pratama (SMP) di wilayah Dusun Mudel RT 006 Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka masih belum ada titik terang.

Meskipun pihak pemerintah desa Air Anyir telah melakukan mediasi pada Rabu (19/05/2021) yang dihadiri oleh perwakilan kedua belah pihak bersengketa, kepala desa, Kapolsek Merawang, BPD Air Anyir serta pemilik tanah sebelumnya, masih belum memperoleh hasil.

Kepala Desa Air Anyir Syamsul Bahari, saat dikonfirmasi wartawan via telpon, menyebutkan jika lahan tersebut merupakan milik PT SMP. Hal itu diketahui dengan adanya dua surat atas lahan, yang salah satunya atas nama Ellyati yang diterbitkan pada 1993 lalu.

Namun, surat lainnya atas nama Bastian tidak teregister di Desa Baturusa. “Sedangkan surat tahun 1996 seluas 35 Hektar atas nama Bastian itu berbeda lokasi dengan surat atas nama Ellyati. Sudah ditelusuri bahwa tidak teregister di Desa Baturusa,” katanya.

Bastian yang merupakan suami dari Ellyati mengatakan lahan yang diklaim oleh PT BCM merupakan milik PT SMP, dan lahan yang dimiliki PT BCM berbeda lokasi. “Surat atas nama Ellyati sekarang dimiliki Pak Ahyung (Pihak PT Sumber Mas Pratama). Surat aslinya pun ada di Pak Ahyung, dan belinya pun langsung ke kami” Kata Bastian seperti diberitakan beberapa media Online di Babel belum lama ini.

Sementara Kuasa hukum PT SMP Siti Nurbaya, mengungkapkan jika klaim atas lahan yang dilakukan PT BCM tidak dapat diterima kliennya. Sebab, lahan tersebut milik PT SMP sejak 2014 silam. Ia menyebutkan jika lahan itu resmi milik kliennya diperkuat dengan bukti pelepasan tanah negara yang dikuasai oleh Ellyati berdasarkan Surat Nomor 11 Tahun 1993, yang dikeluarkan oleh Desa Baturusa seluas 34 hektar.

Sejatinya sejak 2014 pelepasan hak atas lahan tersebut ke PT SMP tidak ada sengketa dan menjadi masalah.

“Dari tahun 2014 tidak pernah terjadi masalah, hingga awal tahun 2021 PT BCM mencaplok dan memasang plang nama di lahan klien kami, bahkan mereka bertindak brutal dengan membongkar plang nama yang dipasang PT SMP, mereka seolah-olah kebal hukum,” ujar Siti Nurbaya.

Bahkan menurut informasi dari kuasa hukum PT SMP Siti Nurbaya, terjadi keributan di lokasi lahan yang dipersengketakan, karena PT BCM menurunkan massa. (Rd1)

Related Posts

1 of 730