PANGKALPINANG,Aspirasipos.com – Kali ini terjadi lagi dugaan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook (FB) yang bernama “Maryyo Chlebuzt”.
Dalam cuitannya di media sosial beberapa hari kemarin pelaku mengatakan, kalau wartawan kerjaannya hanya mengancam dan meminta uang dan mengatakan kalau wartawan itu kriminalitas suka makan uang haram garis besarnya wartawan adalah Pecundang Penjilat “Sebutnya”.
Menanggapi tentang tulisan akun FB Maryyo Chlebuzt dalam kolom komentar unggahan status milik Bupati Khamami pada jumat malam kemarin (7/9), Purwanto ketua Setwil forum Pers Indenpendent Indonesia ( FPII) Provpinsi Kepulauan Bangka Belitung melanjutkan, dugaan pelecehat terhadap profesi jurnalistik disalah satu akun FB., apa yang di dituliskan di kolom komentar oleh Maryo Chlebuzh tersebut diduga telah melecehkan profesi wartawan ,jadi pelaku harus se segra mungkin dilaporkan ke pihak kepolisaian tegas bang Pur dikediamanya minggu ( 09 /09/2018)
Siapa pun yang telah berani melecehkan profesi wartawan atau Pencemaran nama baik wajib dilaporkan ke pihak berwajib, apalagi sudah melecehkan profesi jurnlistik karna dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan. Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,”ungkap
Ketua setwil FPII Babel menambahkan, wartawan dalam menjalankan tugasnya kerja nya sebagai jurnalistik dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sudah tertuang dalam Pasal 8 berbunyi; Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Bahwa apa yang di ucapkan akun FB Marryo Chelebuzt tersebut ada dugaan pelecehan profesi wartawan maka pelaku harus di laporkan kepihak berwajib untuk di proses secara hukum. Karna perlu diketahui tidak semua wartawan yang di ucapkannya seperti itu, untuk semua rekan – rekan wartawan di indonesia khusunya Provpinsi Bandar Lampung, perbuatan yang dilkukan oleh Maryyo Chelebuzt itu harus dilaporkan ke pihak yang berwajib agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku,”ucapnya. ( Ap/ Red).