27.2 C
Indonesia
Rabu, Februari 5, 2025

Sidang Gugatan Pulomas Versus Gubernur Babel, Saksi Ahli : SK Gubernur Jelas Melanggar Hukum

- Advertisement -

Pangkalpinang aspirasipos.com – Surat Keputusan atau SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Bangka Belitung (Babel) selaku pemerintah daerah terkait pencabutan perijinan kegiatan pengerukan alur muara oleh PT Pulomas Sentosa di kawasan Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dinilai cacat hukum.

Pernyataan ini ditegaskan oleh saksi ahli, Dr Tri Haryati atau Praktisi Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia (UI) dalam kapasitasnya memberikan pendapat hukum di hadapan majelis hakim saat persidangan gugatan antara PT Pulomas Sentosa dengan Gubernur Babel berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Babel, Senin kemarin 13/12/2021.

Sidang lanjutan kali ini pun masih dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr Syofyan Iskandar SH MH bersama anggotanya Alfonteri Sagala SH dan Rory Yolandi SH dan ramai dihadiri para pengunjung sidang termasuk awak media.

Di hadapan majelis hakim, Hartati mengatakan jika SK pencabutan ijin kegiatan PT Pulomas Sentosa oleh Gubernur Babel selain cacat hukum juga dianggapnya merupakan pelanggaran.

Pernyataan yang disampaikan oleh praktisi hukum asal UI ini terjadi ketika menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh penasihat hukum (PH) PT Pulomas Sentosa, Adistiya Sunggara SH & Partner yang menanyakan perihal batas waktu penyampaian atau pemberitahuan melalui SK Gubernur Babel tersebut saat sidang berlangsung.

“Apakah keputusan Gubernur Babel itu melanggar?,” tanya Adistya, Hartati merespon dengan jawaban cukup menohok jika SK Gubernur Babel terkait pencabutan ijin kegiatan perusahaan tersebut melanggar. “Iya jelas itu melanggar!,” tegas dia.

Adistya kemudian mengajukan pertanyaan susulan perihal sanksi administrasi yang ditetapkan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) sebagaimana adanya perpanjangan sanksi administrasi yang dikenakan pada perusahaan (PT Pulomas Sentosa) namun belum berakhir, akan tetapi justru ada penyampaian terhadap perusahaan untuk menghentikan aktivitas kegiatan pendalaman alur muara Air Kantung, Sungailiat.

“Semestinya pihak pemerintah daerah (Pemprov Babel — red) tidak serta merta langsung menyampaikan hal tersebut namun terlebih dahulu haruslah menunggu rekomendasi atau arahan dari Menteri (KLHK — red),” terang Hartati. (Tim KBO-BABEL)

- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Berita terkait lainnya
- Advertisement -