PANGKALPINANG,Aspirasipos.com – Terdakwa Hon Apriyanto alias Antoni Direktur PT Indorec Sejahtera yang berkantor di Jalan SLA Dusun lll Baturusa, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka (Babel),kembali menjalani sidang ke 2( dua ) di Ruang Tirta Pengadilan Negeri kota Pangkalpinang rabu (27/2/2019)
Sementara itu Pantauan Awak media di Pengadilan Negeri Pangkalpinang ,pada sidang lanjutan yang bertindak sebagai Hakim Ketua Qory Oktarina beranggotakan Iwan Gunawan dan Hotma EP Sipahutar dan Jaksa Penuntut Hidajaty SH, dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung.
Sedangkan untuk Jaksa penuntut menghadirkan tiga orang saksi dari pihak Kepolisian Polda Babel
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim mempertayakan , saksi mengenai sejauh mana pemahaman saksi terkait jenis bahan tambang.sementara itu
Majelis Hakim akan melanjutkan sidang selanjutnya minggu depan ,Senin (4/3).”( Ap/red)