KABAR UTAMAPOLICE LINE

“Speradik Jangan Bakar Hutan” Denda 5 Milyar dan 15 Tahun Penjara

BANGKA BARAT, Aspirasipos.com -Memasuki Bulan Agustus silam wilayah Kabupaten Bangka Barat(Babar) sudah menghadapi musim kemarau sampai saat ini , Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, menyampaikan, himbauan cegah larangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada warga dan sanksi hukumnya,Minggu (22/9/2019).

Himbauan yang sudah sekian kali disampaikan ini ,menggingat Potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sangat besar. Apalagi di wilayah Kabupaten Bangka Barat provinsi kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih banyak terdapat kawasan hutan.

*SPERADIK JANGAN BAKAR HUTAN *

Sementra, menurut Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, agar diperhatikan Polsek yang terdapat kawasan hutan tetap melakukan patroli pada saat siang dan malam hari. Sambil berpatroli juga melakukan sambang sekaligus sosialisasi bahaya dampak Karhutla.
Sebagian besar wilayah Bangka Barat merupakan daerah hutan, untuk para Bhabinkamtibmas terus melaksanakan sosialisasi Karhutla kepada warga bahaya membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan sehingga dapat memicu membakar hutan atau lingkungan,” jelas Kapolres
Harapannya ,warga mengetahui tentang larangan Karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya dari Karhutla itu sendiri, Warga juga diharap menyadari dan peduli terhadap Karhutla serta menyampaikan himbauan tersebut kepada warga yang belum mengetahuinya”.ujarnya.
Kapolres Babar Juga Menambahkan”Pelaku Karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyard Rupiah)”sampai AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK
Iklan

Related Posts

1 of 697