PANGKALPINANG- ASPIRASIPOS.COM, Presiden Jokowidodo dalam beberapa pidatonya memerintahkan seluruh Jajarannya baik kementrian Pusat maupun daerah untuk mempercepat pembangunan sampai ke daerah pelosok diseluruh Indonesia.
laporan dan data yang diterima redaksi menyebutkan bahwa proyek pembangunan rumah khusus PSU 1 desa selingsing kabupaten belitung timur propinsi kep.bangka belitung seyogyanya sudah 2 ( dua ) kali dilakukan tender namun gagal.
Pengumuman lelang pertama diikuti beberapa peserta namun tidak ada peserta lelang yang lolos kualifikai saat pemasukan dokumen penawaran.
Lelang pertama itu sendiri diumumkan tanggal 6/9/2019 dengan proses tender sampai dengan tanggal 23/09/2019.
Namun tidak berlaku untuk Belitung timur, pasalnya Proyek pembangunan rumah khusus sebanyak 40 unit bagi warga Belitung timur tahun anggaran 2019 yang menggunakan dana APBN senilai 5 Milyar tidak dapat diteruskan disebabkan adanya rekomendasi dari tim TP4D Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung kepada Dirjen PUPR untuk menunda pencairan uang muka bahkan kabarnya tim TP4D juga merekomendasikan untuk menghentikan pekerjaan yang sudah berlangsung sekitar lima puluh persen itu dan dilakukan tender ulang di tahun 2020 mendatang.
Dikarenakan tidak ada peserta yang lolos kualifikasi maka panitia pokja 25 BP2JK kemudian mengumumkan lelang kedua pada tanggal 7 oktober 2019 sampai dengan 30 Oktober 2019.
Lagi – lagi lelang tersebut gagal dilaksanakan karena tidak ada satupun peserta yang mendaftarkan perusahaannya hingga batas waktu yanh telah ditentukan.
Sesuai dengan Kepres No 8 tahun 2016 disebutkan bahwa apabila dalam proses lelang dinyatakan gagal sebanyak dua kali maka panitia lelang akan melakukan penujukan langsung kepada perusahaan yang dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk mengerjakan pekerjaan tersebut.
Alhasil saat itu ditunjuklah cv.Bangka Graha Mandiri untuk mengerjakan proyek tersebut dengan menggunakan mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala satuan Kerja SNVT Penyediaan Perumahan Propinsi Bangka Belitung yang kala itu dijabat oleh Arifin saat dihubungi menyatakan sikap herannya kepada dinas dan personilnya yang terkait dalam proyek tersebut termasuk PPK pekerjaan tersebut saat dilakukan 2 kali lelang yakni Martoni dan bendahara satker A.Miwan.
” saya heran sma orang di bangka , pekrjaan yang seharusnya mereka dukung malah mereka hambat, sebelumnya yg menjadi PPK pekerjaan ini adalah Martoni bukan saya, dikarenakan sudah dua kali gagal lelang kemudian martoni mengundurkan diri dari PPK lalu sebagai pejabat yang bertangung jawab di satker ini maka saya harus ambil alih supaya pekerjaan ini dapat terlaksana dan masyarakat yang membutuhkan dapat menikmati rumah untuk mereka diami”, ujar Arifin.
Ia juga menyayangkan pihak kejaksaan lewat tim TP4D nya yang dalam surat rekomendasi itu ditanda tangani oleh Jhonny William Pardede SH, MH selaku ketua TP4D Kejati Babel.
Surat dari Kejaksaan tinggi babel bernomor : B-/859/N.9.3/DPP/11/2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh ketu a Tim TP4D tanggal 26 November 2019 tertulis 3 poin didalamnya.
Poin 2 tertulis ” bahwa berdasarkan justifikasi tekhnis dari Pejabat pembuat komitmen yang kala itu adalah Martoni, yang pada pokoknya secara tekhnis waktu menyatakan bahwa untuk pengerjaan 40 unit rumah khusus PSU 1 selama 40 hari tidak cukup”.
poin 3 tertulis ” bahwa setelah mencermati justifikasi tekhnis dari ppk dan masukan dalam rapat tersebut , TP4D kejati Babel merekomendasikan paket pekerjaan tersebut untuk ditunda pelaksanaanya pada tahun 2019.”
Saat dimintai penjelasannya lewat telpon Whatsup Arifin menjelaskan seharusnya TP4D mengedepankan kepentingan Masyarakat desa selinsing yang butuh rumah bukan kepentingan yang lain.
ditambahkannya bahwa dia selaku kasatker waktu itu secara sah mengambil alih pekerjaan tersebut dikarenakan PPK proyek tersebut mengundurkan diri, sedangkan dalam surat rekomendasi tim TP4D Kejati Babel ” mencermati justifikasi tekhnis PPK” kalimat ini harus ditebalkan tulisannya dan digarisbawahi bahwa saya yang ambil alih pekerjaan itu karena PPK yang lama mengundurkan diri dengan alasan ia tidak mampu menerjakan proyek itu karena waktu yang mepet.
” Saya berfikir keras bagaimana caranya masyarakat yang membutuhkan rumah tersebut dapat segera menempati rumah baru mereka, bukan malah membiarkan masyarakt setempat tidak memiliki rumah, kemudian apa dasar hukumnya TP4D merekomendasikan Dirjen untuk menunda paket tersebut sedangkan pekerjaan pembangunan rumahnya sudah dilakukan dan tahap pekerjaan tersebut progresnya sudah mencapai diatas tiga puluh persen”
” kasihan kan kontraktornya, dia sudah memakai uangnya sendiri untuk pekerjaan tersebut dan saat dia akan melakukan pencairan uang muka setelah pekerjaan dilakukan malah dihambat oleh ibu minka selaku bendahara satker”, sedangkan tanggal 20 Desember kemarin itu terakhir untuk pencairan dana yang bersumbet dari APBN,” jelasnya.
Arifin juga menjelaskan adanya upaya dari babel yakni satker BP2JK untuk menjatuhkannya di dirjen pusat terkait pekerjaan tersebut.
” ini sengaja dilakukan untuk menjatuhkan saya di pusat, karena jika pekerjaan ini ditunda maka saya yang akan di tuntut kontraktornya karena kontrak pekerjaan tersebut saya yang teken”, katanya tendensius.
Kepala BP2JK ( Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi ) wilayah provinsi babel saat diknfirmasi lewat pesan whats up menyatakan dirinya sedang di jakarta dan meminta kepada wartawan aspirasipos.com untuk datang ke kantor BP2JK pada jam kantor biar lebih jelas tulisnya.
Roni membantah jika dia selaku kepala BP2JK menghambat pekerjaan tersebut dan ia menuliskan bahwa pekerjaan tersebut dibatalkan bukan karena rekomendasi TP4D melainkan pekerjaan tersebut belum selesai di evaluasi namun kasatkernya sudah memerintahkan pekerjaan tersebut dimulai.
” Kalau dibilang menghambat saya kurang tau pak, namun pekerjaan tersebut ditunda karena proses evaluasi belum selesai namun pekerjaan sudah dimulai,” tulisnya.(red ).