0.3 C
London
Jumat, November 22, 2024

Tak Ada Lagi Zig-Zag Dalam Sirkuit Uji SIM, Ini Penjelasannya

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Aspirasipos.com, Jakarta – Polri resmi mengganti skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya berbentuk angka 8, kini membentuk huruf S. Tak hanya itu, sirkuit uji SIM kini juga lebih lebar dari yang sebelumnya.

“Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S. Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Usman Latief dikutip, Kamis (3/8/23).

Kombes Usman mengungkapkan, saat ini materi uji SIM dilakukan tanpa skema zig-zag dan slalom.

“Itu berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM,” ungkapnya.

Ia menambahkan, aturan baru tersebut sudah mulai diberlakukan pada Jumat (4/8/23).

”Pada hari pertama pemberlakuan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen. Pol. Firman Shantyabudi akan meninjau langsung,” imbuhnya.

Berikut perubahan materi ujian praktik, perubahan bentuk menjadi sirkuit :

  1. Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zigzag test atau slalom test.
  2. Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S.
  3. Untuk ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
  4. Untuk uji pengereman, untuk panjang lintasannya yaitu 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter.
  5. Untuk uji U-Turn, untuk panjang lintasan yaitu 10 meter, 2 meter untuk tikungan saat berbelok dan jarak antar patok menjadi 3 meter.
  6. Untuk uji huruf S, untuk panjang lintasan sebesar 35 meter.
  7. Untuk uji reaksi rem menghindar, untuk panjang perlintasan lurus yaitu 1,6 meter, panjang perlintasan menghindar 4 meter, dan jarak antar patok 3 meter dengan panjang total lintasan 24 meter untuk materi uji ini.(*)
- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Related news
- Advertisement -