ASPIRASIPOS.COM - Aktivitas tambang timah ilegal milik AT warga Kecamatan Parittiga dengan menggunakan 1 ( satu) unit alat berat jenis excavator diduga beroperasi dan merambah hutan kawasan di wilayah Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Jumat ( 27/6/2025 )
Ditemukannya kegiatan tambang ilegal tersebut berawal dari laporan salah satu warga setempat sebut saja Adi, mengatakan adanya aktivitas penambangan timah ilegal yang menggunakan satu unit excavator. Adi menambahkan bahwa nama pemilik tambang itu bernama AT warga asal Kecamatan Parittiga.
“ Ada kegiatan penambangan timah ilegal menggunakan alat berat di Desa Rambat Pak,” ungkapnya.
“ Pemilik tambangnya bernama AT asal warga Kecamatan Parittiga,” sebutnya
Hal yang sama juga dikatakan oleh salah satu pekerja tambang saat wartawan media melakukan investigasi ke lokasi tambang yang terletak di Desa Rambat dengan koordinat lokasi : 1°55’47,155″S 105°16’58,454″E. Pekerja menyebutkan bahwa nama pemilik tambang tersebut bernama AT warga asal Kecamatan Parittiga.
“ Pemiliknya boss AT Bang,” sebut pekerja tambang tersebut.
AT sendiri yang disebut – sebut selaku pemilik tambang ilegal dan 1 unit PC sampai saat ini masih belum bisa dihubungi guna diminta konfirmasinya terkait kepemilikan tambang ilegal dan satu excavator tersebut.
Terkait kegiatan penambangan timah ilegal yang beroperasi di dalam hutan kawasan, pihak media akan melakukan upaya - upaya konfirmasi kepihak KPH Rambat Menduyung dan ke Pihak Polres Bangka Barat, supaya segera dilakukan demi kelestarian lingkungan dan menghindari meluasnya kerusakan hutan kawasan.(tim)