11 C
London
Kamis, November 7, 2024

Tambang Ilegal di Depan Mata, Aparat Cuek Saja???

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
  • Dikoordinir JN dan PT, Penambang Ilegal setor Rp. 2 Juta/ Ponton, Rp. 500 Ribu Per Minggu

Bangka Barat, Aspirasipos.com– Maraknya dugaan pembiaran yang dilakukan aparat penegak hukum di Bangka Belitung membuat aktivitas penambangan di beberapa wilayah baik itu darat maupun laut menjadi semakin menggila.

Meski tidak memiliki ijin yang sah dari instansi  terkait, aktivitas penambangan ilegal di Bangka Belitung terus berjalan tanpa menghiraukan kerusakan alam yang terjadi akibat penambangan yang dilakukan masyarakat secara ilegal.

Aparat Penegak Hukum saat datang ke lokasi pantai Tanjung Ru Desa Bakit Parit tiga Jebus Bangka Barat

Investigasi awak media dilapangan didapat informasi bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut di koordinir oleh JN dan Lima orang lainnya termasuk oknum anggota ormas ” PT” dan oknum Aparat Desa Bakit ” Am dan RS “

Enam orang yang disebut – sebut mengkoordinir aktivitas tambang ilegal itu mengatasnamakan masyarakat desa bakit dan sekitarnya, dan melakukan pungutan sebesar 2 juta rupiah per ponton sebagai uang masuk.

Merasa terganggu dengan aktivitas penambangan ilegal tersebut,  Puluhan nelayan gabungan dari beberapa desa sekitar wilayah Desa Bakit Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat mengadu ke DPRD Bangka Barat, Kamis, (28/1/2021). Para nelayan ini menolak segala aktifitas bentuk tambang laut di wilayah perairan Teluk Kelabat Dalam Dusun Tanjung Ru Desa Bakit termasuk diantaranya tambang inkonvensional (TI) apung yang sekarang jumlahnya semakin banyak serta ilegal.

Alasan penolakan para nelayan ini selain wilayah perairan Kelabat Dalam merupakan zero tambang, aktifitas kegiatan TI apung jelas merusak mulai terumbu karang hingga pencemaran. Selain itu TI apung sekitar wilayah perairan Kelabat Dalam saat ini memang kegiatan yang ilegal sehingga ada dasar untuk penertiban.

Mantan Kades Bakit Sopian alias Bambang, yang juga koordinator lapangan (Korlap) saat dihubungi redaksi aspirasipos.com mengatakan kedatangan mereka ke gedung DPRD Bangka Barat sekaligus Rapat Dengar Pendapat agar para penambangan segera menghentikan aktivitas mereka karena sudah mengganggu mata pencaharian para nelayan.

Dikatakan Bambang, Sedikitnya 30 perwakilan nelayan diantaranya berasal dari Pusuk, Bakit, Semulut ini diterima oleh anggota Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Bangka Barat yakni Samsir serta Sekretaris Komisi 3 DPRD Adi Sucipto. Mereka perwakilan nelayan wilayah Kelabat Dalam disertai kesepakatan ada iuran masuk ke desa terkait kegiatan penambangan ilegal tersebut. Padahal kesepakatan ini dikatakan sepihak.

“Sudah satu bulan belakangan ratusan unit (TI apung) datang dari luar. Tidak ada yang dari Bakit, isu yang sengaja dibuat bahwa sudah ada kesepakatan itu tidak benar, yang membuat kesepakatan itu hanya mereka ber enam saja dan menjual nama masyarakat bakit untuk kepentingan pribadi mereka”, ungkap Bambang.

” Simpelnya jika memang ada kesepakatan yang memang melibatkan masyarakat nelayan gak mungkin kami protes hingga mendatangi kantor DPRD Bangka Barat untuk mengadukan hal tersebut”, tambahnya.

Dilanjutkan Bambang, masyarakat meminta wilayah perairan tersebut dibersihkan dari kegiatan tambang apalagi dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 (Perda RZWP3K) sudah diatur soal zonasi.

Di dalam pasal 15 perda tersebut kata Bambang, disebutkan ada 6 wilayah zonasi dan di pasal 24 tidak disebutkan perairan Kelabat Dalam untuk pertambangan tapi untuk perikanan tangkap dan budidaya.

Warga bakit yang sempat diwawancarai langsung saat tim berkunjung ke lokasi mengatakan mereka kecewa atas kedatangan aparat Penegak hukum ke lokasi belum lama ini, Pasalnya kedatangan aparat bukannya untuk menertibkan tambang ilegal yang ada di depan mata namun hanya membuat batas perairan, hal itu terkesan aparat sengaja didatangkan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu saja karena membiarkan aktivitas tambang ilegal yang ada di depan matanya.

” Kami sangat kecewa dengan aparat gabungan yang datang ke lokasi , karena mereka yang kami harapkan menertibkan tambang ilegal tersebut malah membuat batas perairan saja, dan pura-pura tidak tau tambang ilegal di depan mereka”,ungkap”M”.

Masyarakat desa Bakit dan sekitarnya meminta Gubernur Provinsi Kep.Bangka Belitung tidak tinggal diam menyikapi hal ini, karena Perda Zonasi sudah dikeluarkan dan di sahkan namun tetap dilanggar oleh para penambang, selain itu masyarakat meminta Kapolda Babel juga menangkap koordinator Tambang ” JN dan PT” serta empat orang lainnya yang mengatasnamakan masyarkat desa Bakit Serta cukong dibalik JN dan PT yang menampung pasir timah ilegal tersebut. (Rd1)

- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Related news
- Advertisement -