INFO BISNISKILAS DAERAH

Tarif PDAM Naik 9 sampai 20 Persen di Tahun 2019

MUBA,Aspirasipos.com –
Sehubungan dengan telah disahkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 128 tahun 2018, tanggal 28 Desember 2018 Tenteng Penetepan Penyesuaian Air Minum PDAM TIRTA Randik Kabupaten Musi Banyuasin, dan meningkatkan Biaya Operasional sehinga terhitung Pemakaian air di bulan Februari akan di bayar di bulan maret akan ada peningkatan biaya 9 sampai 20 Persen ungkapkan Direktur PDAM Tirta Randik Firdaus L Dine melalui Kasubag Umum H. Makmur dirung diruang kerjanya.

Penyesuaian tarif sudah sesuai prosedur,  apalagi 3 Tahun PDAM tirta melakukan penyesuaian tarif demi menjaga kinerja PDAM, kenaikan tersebut masih dibawah harga normal dan masih dalam Subsidi.

“Jadi kami informasikan sehingga pelanggan tidak terkejud, untuk pelanggan yang menunggak kami berharap laksanakan kewajiban, jika banyak yang menunggak bukan hanya PDAM yang dirugikan namun operasioanal terhambat, pelanggan juga bisa terkena Dampak, saya yakin warga muba sudah bijak,  bijak Air,  bijak membayar ujar Makmur ( Ap / Muslim )

Related Posts

1 of 730