BANGKA TENGAH, Aspirasipos.com -Tekesan adanya dugaan pembiaran yang sudah sekian lama dari dinas terkait dan Aparat keamanan di bumi serumpun sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan tempat Penggorengan Biji Timah Rumahan yang diduga tidak memiliki izin Lingkungan hidup dari skpd terkait, yang berada di desa kebintik kecamatan Pangkalanbaru kabupaten BangkaTengah.
Pengorengan biji timah tersebut diduga sudah sekian tahun beroperasi,namun belum pernah terdengar adanya penertipan dari pihak – pihak terkait. ‘padahal tempat pengorengan biji timah yang diduga ilegal tersebut berada dipemukiman Masyarakat
Sementara itu menurut kepala dinas BLHD Kabupaten Bangka Tengah, Ali Imron menyampaikan semenjak ia menjabat kepala dinas saya belum pernah menerima surat pengajuan izin Lingkungan mengenai tempat penggorengan biji timah di desa Kebintik kecamatan Pangkalanbaru itu ,biasanya setiap usaha yang bersifat tambang harus memiliki izin lingkungan atau yang lainya ,apalagi proses penggorengan itu ditengah pemukiman masyarakat,namun untuk lebih jelasnya saya sarankan, kawan – kawan media langsung ke BLHD Provinsi saja karena mereka lebih mengetahui.sampai Ali Imrom diruang tugasnya ( 21/01/2019)
Hal senada juga diungkapkan oleh kepala dinas BLHD Provinsi kepulauan Bangka Belitung Eko Kurniawan, untuk izin lingkugan atau amdal sampai saat ini kita belum menerima berkas dari perusahaan atau tempat pengorengan biji timah rumahan itu , seharusnya menurut aturan tempat penggorengan biji timah harus memiliki izin Lingkungan atau amdal dahulu baru bisa beroperasi ,apalagi tempat kerja tersebut ditengah pemukiman masyarakat.Ungkap Eko
‘Kalau tempat penggorengan biji timah tersebut semisalnya sudah pernah mengajukan permohonan izin ,biasanya Surat menyuratnya terlebih dahu masuk Kedinas pertambangan,sedangkan untuk izin Tempat pengorengan Biji Timah Rumahan atau sekelasnya yang ada didesa kebintik kecamatan pangkalanbaru kabupaten Bangka Tengah ” kami belum pernah mengeluarkan surat izin Lingkunganya karena kami (BLHD) belum ada menerima surat pengajuan izin lingkungan dari tempat pengorengan biji timah tersebut ” jadi menurut eko dihadapan media (22/01’2019) sebelum ada izin tersebut pengorengan biji timah tidak boleh beroperasi apalagi di tengah pemukiman masyrakat tegas Eko Kurniawan.
Namun untuk saat ini yang kami keluarkan hanya izin lingkungan untuk pabrik
semelter saja.tambahnya.
Sementara itu “Ae” Bukan nama aslinya saat dihubunggi melaui Pesan singkat WA (23/01/2019) oleh awak media untuk konfirmasi terkait tempat Pengorengan Biji Timah yang berada dikediamanya ‘ Namun dalam balasan pesan singkatnya “al”
Belum ada watuk pak ,harap maklum ini lagi sibuk mau persiapan imlek..habis imlek aja kalau bapak mau ketempat saya..tulis “Ae “dipesan singkatnya.
Sampai berita ini dimuat (25/01/2019) ,awak media online ini masih terus berusaha menemui “Ae” untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait tempat pengorengan biji timah yang berada dikediamanya.”( Ap/Tim)