KABAR UTAMAKILAS DAERAH

Tempat Pengorengan Biji Timah Milik “Ae” Diduga tidak Kantongi izin Lingkungan  

BANGKA TENGAH, Aspirasipos.com -Tekesan adanya dugaan pembiaran yang sudah sekian lama dari dinas terkait dan Aparat keamanan di bumi serumpun sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan tempat  Penggorengan Biji Timah Rumahan yang diduga tidak memiliki izin Lingkungan hidup dari skpd terkait,  yang berada di desa kebintik kecamatan Pangkalanbaru  kabupaten BangkaTengah.
Pengorengan biji timah tersebut diduga sudah sekian tahun beroperasi,namun belum  pernah terdengar adanya penertipan dari pihak – pihak terkait. ‘padahal tempat pengorengan biji timah yang diduga ilegal tersebut berada dipemukiman Masyarakat
Kepala dinas BLHD Bangka Tengah
Sementara itu menurut kepala dinas BLHD Kabupaten Bangka Tengah,  Ali Imron menyampaikan semenjak ia menjabat kepala dinas saya  belum pernah menerima surat pengajuan izin Lingkungan mengenai tempat penggorengan biji timah di desa Kebintik kecamatan Pangkalanbaru itu ,biasanya setiap usaha yang bersifat tambang harus memiliki izin lingkungan atau yang lainya ,apalagi proses penggorengan itu ditengah pemukiman masyarakat,namun untuk lebih jelasnya saya sarankan, kawan – kawan media langsung ke BLHD Provinsi saja karena mereka lebih mengetahui.sampai Ali Imrom diruang tugasnya  ( 21/01/2019)
Kepala dinas BLHD Provinsi Babel
Hal senada juga diungkapkan oleh kepala dinas BLHD Provinsi kepulauan Bangka Belitung Eko Kurniawan, untuk  izin lingkugan atau amdal sampai saat ini kita belum menerima berkas dari  perusahaan atau tempat pengorengan biji timah rumahan itu , seharusnya menurut aturan  tempat penggorengan biji timah harus memiliki izin Lingkungan atau amdal dahulu baru bisa beroperasi ,apalagi tempat kerja tersebut ditengah pemukiman masyarakat.Ungkap Eko
‘Kalau tempat  penggorengan biji timah tersebut semisalnya sudah pernah mengajukan permohonan izin ,biasanya Surat menyuratnya terlebih dahu masuk Kedinas pertambangan,sedangkan untuk izin Tempat pengorengan Biji Timah  Rumahan atau sekelasnya yang ada didesa kebintik kecamatan pangkalanbaru  kabupaten Bangka Tengah  ” kami belum pernah mengeluarkan surat izin Lingkunganya karena kami (BLHD) belum ada menerima surat pengajuan izin lingkungan dari tempat pengorengan biji timah tersebut   ” jadi menurut eko  dihadapan media (22/01’2019) sebelum ada izin tersebut pengorengan biji timah tidak boleh beroperasi  apalagi di tengah pemukiman masyrakat tegas Eko Kurniawan.
Namun untuk saat ini  yang kami keluarkan hanya izin lingkungan untuk pabrik
semelter saja.tambahnya.
Sementara itu “Ae” Bukan nama aslinya saat dihubunggi melaui Pesan singkat WA (23/01/2019) oleh awak media untuk konfirmasi terkait tempat Pengorengan Biji Timah yang berada dikediamanya ‘ Namun dalam balasan pesan singkatnya  “al”
Belum ada watuk pak ,harap maklum ini  lagi sibuk mau persiapan imlek..habis imlek aja kalau bapak  mau ketempat saya..tulis “Ae “dipesan singkatnya.
Sampai berita ini dimuat (25/01/2019) ,awak media online ini masih terus berusaha  menemui “Ae” untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait tempat pengorengan biji timah yang berada dikediamanya.”( Ap/Tim)
Iklan

Related Posts

1 of 692