NASIONAL

Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Desa Aik Ketekok Divonis 5 Tahun

TANJUNGPANDAN – ASPIRASIPOS.COM-DAERAH , Kedua Oknum ini harus berlebaran di dalam jeruji besi setelah senin, 18/4/2020 kemarin Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Haryadi mantan Kepala Desa (Kades), Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, dan Bendahara desa bernama Harsi dengan hukuman 4 Tahun Penjara.

Menurut Majelis Hakim kedua orang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahunn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum,” kata ketua majelis hakim Corry Oktarina dan hakim anggota Haridi serta Yelmi melalui sidang Video Telekonfrence.

Selain itu juga, majelis hakim  menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Haryadi berupa denda Rp300 juta dengan subsider tiga bulan, ditambah uang pengganti Rp2,4 milyar.

Jika uang pengganti tidak dibayar paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama satu tahun enam bulan. Ditambah membayar biaya perkara Rp 7.500.

Sementara itu, terdakwa Harsi, Mantan Bendahara Desa Aik Ketekok dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan.

Terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 113 juta, jika tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama satu tahun. Ditambah membayar biaya perkara Rp 7.500.

Pasca mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima.

Sementara JPU Kejari Belitung, Noviansyah SH menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Kami harus menerima salinan secara utuh baru menentukan sikap selanjutanya. Makanya kami ambil sikap pikir-pikir dan akan menyampaikan sikap maksimal selama tujuh hari”.ujarnya.

Kedua Terdakwa terbukti melakukan Tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa di Desa Aik Ketekok Tahun 2015-2018, dengan perhitungan kerugian negara sekitar Rp2,7 Milyar.(rd1)

Related Posts

1 of 730