POLICE LINE

Terdakwa Pembakaran Ponton dan Speed Lidah Divonis 6 Bulan Penjara

ASPIRASIPOS. COM, BANGKA -Pelaksanaan sidang kasus pembakaran Ponton TI Apung dan Speed Lidah, Perkara Tindak Pidana Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang di perairan Tempilang telah memasuki agenda putusan, sidang yang sudah dilakukan sebanyak 12 ( dua belas)  kali , pada hari ini,  rabu,  1/8/2018 bertempat di Pengadilan Negeri Sungailiat sidang terhadap kasus tersebutpun telah diputuskan.

Terkait dengan putusan yang  dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sungailiat, Masyarakat tempilang dan pihak Keluarga terdakwa menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum yang berlaku.

Tokoh-tokoh masyarakat dan pihak keluarga terdakwa mengatakan”dalam hal ini tidak akan terprovokasi oleh pihak manapun untuk melakukan unjuk rasa maupun aksi-aksi yg dapat merugikan semua pihak, Karena situasi Kamtibmas saat in di tempilang telah kondusif seperti sediakala”tandasnya.

Pantauan aspirasipos.com di Pengadilan Negeri Sungailiat saat berlangsungnya sidang putusan terhadap 6 orang terdakwa ini berlangsung kondusif dan tertib. Terbukti bahwa suasana di PN Sungailiat dalam persidangan para terdakwa berjalan aman dan kondusif. Serta tidak adanya aksi unjuk rasa maupun protes dari pihak terdakwa, namun pada saat persidangan Petugas keamana dari Kepolisian tetap melakukan pengamanan seperti biasanya.

Dalam Sidang ke -12 ( dua belas ) dengan agenda pembacaan putusan hukuman terhadap terdakwa diketuai oleh Hakim Ketua : Jonson Prancis, SH, MH. Hakim I, Beni Yoga Darma, SH. Hakim II N. Narendra Mahni, SH.MH dan di hadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Sri Cahya, SH. dan di dampingi Panitera Imam Mualimin, SH, MH. Dan Penasehat Hukum terdakwa Budiana Rahmawati.

Dalam pelaksanaan sidang keluarga terdakwa dari Tempilang sebanyak 9 ( sembilan ) orang yang di hadiri.

Kepada 6 (enam) orang terdakwa telah di putus kan. Angga bin Nasir ahmad, Tohri bin Yobu,Santo kusuma atmaja als maja bin Holidi, Samantuka als. Bujang bin mat taher, Tomi Priyadi als Jas bin Rusli,surat putusan No/ 201/pid/ B / 2018 / PN.SGL 6 (enam) bulan kurungan.
Sedangkan, Angga bin Nasir ahmad 3 (tiga) bulan kurungan penjara
surat putusan No/ 205 /pid/ B / 2018 / PN.SGL. Dan Saudi bin Sabu surat putusan No/ 205/ B / 2018 /PN.SGL 6 (enam) bulan kurungan penjara.

Terhadap Vonis yang dijatuhkan tersebut, ke 6 (enam) terdakwa menerima putusan Hakim.(mn/mrs)

Iklan

Related Posts

1 of 692