19.4 C
Indonesia
Jumat, September 19, 2025

Terkait Dugaan Penjarahan Kawasan WPN, WALHI Pusat Tunggu Reaksi Ditkrimsus Polda Babel

- Advertisement -

Koordinator Lapangan : PC Milik Byg

Pangkalpinang Bangka Belitung Aspirasipos.com — Wilayah Pencadangan Negara atau disingkat WPN, adalah bagian dari Wilayah Pertambangan yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional. Hal ini berdasarkan Pasal 1 ayat 33 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Kamis 22/07/2021.

Dengan demikian, berdasarkan UU Minerba No 4 Tahun 2009 atau setelah direvisi dengan hadirnya Omnibus Law, wilayah tadi tetap berstatus restrict area. Atau, area terbatas. Haram untuk dilakukan kegiatan eksplorasi, apalagi diambil cadangan deposit milik negara tersebut.

Sementara itu, di kawasan yang termasuk jangkauan WPN, yakni Desa Nibung RT 12 simpang Jongkong, awak media menemukan aktivitas yang mengundang beribu pertanyaan. Karena dalam pandangan kasat mata, ditemukan sebuah Eskavator merk Hitachi berwarna orange dengan gagahnya sedang mencabik-cabik area di kawasan yang sangat patut diduga adalah Kawasan WPN, yang seharusnya untuk dapat memasukinya saja perlu izin Kementerian ESDM.

“Kalau PC ini punya Byg,” kata Koordinator lapangan, Alek ketika dikonfirmasi insan pers.

Sebagai bekal informasi, di tahun 2018 yang lalu. Kepala KPH Sigambir, Panca mengatakan bahwa sanksi hukum bagi pelaku yang melakukan aktivitas diduga ilegal serta membandel di area tersebut, Ia menegaskan bahwa dalam koridor bidang kehutanan, pihaknya berpedoman pada UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan).

“Iya tetap pedomannya itu, kalau UU Minerba nanti kan bisa juncto disitu. Kalau UU P3H kan ada ancaman minimal 3 tahun,” tegasnya.

Tak cuma itu, pihak UPT Dishut Pemprov Babel juga turut dikonfirmasi oleh media ini menyoal adanya aktivitas yang cukup meresahkan tadi. Melalui Melyadi, dia menerangkan bahwa untuk area yang disebut eks Koba Tin berada di wilayah KPHP Sungai Sembulan, Bangka Tengah.

Plang larangan melakukan aktivitas di sekitar kawasan lahan eks Kobatin

“Lihat status kawasannya, Hutan Produksi, Hutan Lindung atau Area Peruntukkan Lain. Kalau HP atau HL, pakai UU No 41 Tahun 1999, serta UU No 18 tahun 2013 tentang P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan), kalau status APL memakai Perda,” terangnya.

Ketika pertanyaan difokuskan soal ancaman jerat pidana bagi oknum warga yang nekat merangsek masuk kedalam kawasan tersebut, pihak UPT Dishut Provinsi Babel, Melyadi menjawab bahwa perkara tersebut besar potensinya untuk dikenakan kedua UU tersebut.

“(Iya benar) kalau lokasi di HP dan HL,” tukasnya.

Di lain sisi, pihak Kecamatan Koba waktu dikonfirmasi terkait adanya praktek diduga kuat melanggar hukum di wilayahnya, Ia menjawab bahwa sudah sering Kecamatan Koba menegur langsung aktivitas tersebut. Namun demikian, Ia akui oknum warga tadi membandel dan kembali lakukan penambangan di lahan tadi.

“Itu ilegal, kami sudah sering melaporkan masalah aktivitas TI di sekitaran Koba, Berok, Simpang Perlang dan Nibung ke pihak yang berwenang, dan sudah sering dilakukan penertiban, tapi kadang berulang lagi,” tegas Camat Koba Muslimin pada insan pers.

WALHI Pusat Tunggu Reaksi APH

Pendapat lain datang dari Anggota Eknas WALHI Pusat, Edo. Ia menegaskan soal status Kawasan WPN di Eks Tambang Koba Tin tadi. Seraya menguraikan ancaman sanksi pidana bagi para penerobos kawasan tersebut.

“Kalau statusnya masih pencadangan, ya otomatis bisa dikenakan pidana UU No 18 Tahun 2013 tentang P3H dan juga pidana terkait melakukan pertambangan tanpa izin. Kalau dari foto yang kami lihat, itu kan sudah masuk kategori aktivitas pertambangan. Tinggal melihat reaksi aparat penegak hukum saja kalo ini, baik dari Gakkum KLHK maupun aparat kepolisian setempat,” tandasnya. (Red6)

- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Berita terkait lainnya
- Advertisement -