Foto : Ist
PANGKALPINANG – Aspirasipos.com/ Mengasah ingatan kita kebelakang, Munculnya kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah ini berawal sekira tahun 2019, diketahui pada saat itu P.T Babel Citra Mandiri akan membangun SPBU di seberang Pantai Pukan Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka .
Namun tiba-tiba pihak dari Dr. BSN menghentikan kegiatan penimbunan dan pematangan lahan di lokasi tersebut dan menyampaikan surat somasi kepada P.T Babel Citra Mandiri. Dalam surat Somasi tersebut Dr Bastian menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik Dr. BSN warga Desa Air Anyir Kec.Merawang Kab.Bangka.
Data yang diterima redaksi adalah sejak tahun 2007 P.T Babel Citra Mandiri telah membeli tanah tersebut dari masyarakat dan telah bersertifikat Hak Guna Bangunan sejak tahun 2014.
Selanjutnya, sekira tahun 2020 Dr. BSN menempuh jalur hukum perdata dan menggugat P.T Babel Citra Mandiri ke Pengadilan Negeri Sungai Liat, singkatnya gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena menurut Majelis Hakim Gugatan tersebut kurang pihak .
Merasa tidak puas dengan ditolaknya gugatan itu, kemudian pada tahun 2021 tersangka kembali menggugat P.T Babel Citra Mandiri ke Pengadilan Negeri SungaiLiat, namun kali ini majelis hakim dengan segala pertimbangannya menolak gugatan yang diajukan tersangka karena perkara tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Didalam persidangan perdata tersebutlah kemudian terungkap bahwa saksi-saksi yang bertandatangan didalam SKHUAT No. 40/SKHUAT/BTR/X/1996 tersebut baru menandatanganinya sekira bulan Februari tahun 2016, dan saksi lainnya meyatakan tidak pernah menandatanngani Surat tersebut.
Selain itu pada saat adanya ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan lintas timur sekira tahun 2010 yang menerima pembayaran ganti rugi pembebasan lahan adalah pihak P.T Babel Citra Mandiril bukannya Dr Bastian Zulkifli.
Atas fakta – fakta tersebut, pihak P.T Babel Citra Mandiri melalui kuasa hukumnya Agus Hidayat SH kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat tsb ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kep. Babel.
Nara sumber yg layak dipercaya kepada redaksi mengatakan tersangka Dr.B , rabu 8/6/2022 kemarin dilimpahkan ke kejaksaan karena berkas perkaranya dinilai lengkap atau P.21.
” Hari ini ( rabu,8/6/2022 kemarin ) Pihak penyidik Polda Babel sudah melimpahkan berkas perkara berikut tersangka Dr. BSN ke pihak Kejaksaan Tiggi Babel., kabarnya tersangka juga ada dilakukan penahanan badan selama satu hari ,” Ungkap Narasumber.
Dikutip dari media online Bangkaindependent.com rabu,8/6/2022 Direktur Reserese Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Babel Kombes Pol Budi Hermawan saat dikonfirmasi pelimpahan tersangka pemalsuan surat tanah atas nama DR.BSN membenarkan hal tersebut.
” iya benar, sudah dilimpahkan ke kejaksaan berikut barang bukti dan tersangkanya” tegasnya.
Informasi dari narasumber terpercaya mengatakan Berkas perkara pemalsuan surat tanah tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Babel berikut barang bukti dan tersangka DR.BN.
Dikatakannya bahwa tanah seluas 35 Hektar yang disangka penyidik polda Babel dipalsukan suratnya oleh Dr. BST itu sudah dijual oleh tersangka kepada Pengusaha AY yang melakoni bisnis jual beli tanah dan Pengusaha Shorum mobil di Pangkalpinang.
” Lahan itu sudah dijual Dr.BST ke Ay, hanya saja belum diketahui pasti apakah Ay terlibat atau tidak dalam tindak pidana pemalsuan surat tanah itu,sedang kita telusuri ,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublis, redaksi akan melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar informasi yang disajikan kepada masyarakat pembaca aspirasipos.com dapat diungkap sesuai Fakta. ( rd1)