20 C
Indonesia
Selasa, Juli 1, 2025

Tidak Menjaga Lahan 47 Hektar , Izin HKM Romodong Ditinjau Ulang.

- Advertisement -

BANGKA, Aspirasipos.com –Pemanfaatan Lahan Kawasan Hutan Lindung Romodong, seluas 47 Hektar yang telah diberikan untuk usaha Pemanfaatan kelompok HKM Romodong Bersatu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Yang mana kawasan Hutan itu dapat dimanfaatkan dan dikelola sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya serta diberi wewenang untuk menjaga kawasan seluas 47 Hektar. ,Kawasan hutan yang terletak di Bagian Utara Pulau Bangka, lebih tepatnya terletak di dusun Romodong Desa Pelaben Kecamatan Belinyu kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Namun Kelompok HKM Romodong Bersatu ada dugaan belum memenuhi tanggung jawab untuk menjaga dan merawat serta memanfaat kawasan hutan tersebut’ hal ini bisa dilihat dengan adanya bekas aktifitas tambang pasir timah yang diduga ilegal di lahan Kelompok HKM.

Plang Pemberitahuan Lahan HKM di kwasan Hutan Romodong Bangka.

Sementara itu Menurut kepala dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung senin kemarin ( 19/11/2018) saat ditemui awak media online ini di ruang tugasnya menyampaikan, Pemanfaatan kawasan hutan yang telah diberikan izinnya oleh kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dikawasan hutan Romodong itu, akan dikelola oleh Kelompok HKM Romodong Bersatu untuk dijadikan tempat Pariwisata atau jasa lingkungan ‘ Namun sampai saat ini kelompok HKM bersatu belum melakukan apa pun karena masih dalam penyusunan Rancangan Kerja Tahunan ( RKT) ,Sementara itu lahan 47 Hektar tersebut hanya dimiliki oleh satu kelompok saja sesuai dengan surat keputusan (SK).kalau Lahan itu ada yang merusaknya maka tugas Kelompok HKM untuk Menperingatinya, karena HKM berkuajiban untuk menjaganya.’sangat disayangkan beberapa pekan kemarin dilahan tersebut ditemukan adanya aktivitas  tambang pasir timah oleh petugas KPH Bubus Panca,,dirinya langsung Memerintahkan ibu dina selaku petugas KPH Bubus Panca Belinyu untuk melakukan pengecekan dan didapatkan adanya bekas perusakan kawasan hutan oleh para penambang ,dari laporan KPH Bubus Panca ,maka kami telah memberi surat kepada kelopok HKM Romodong Bersatu agar bisa menghentikan aktivitas tambang yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,dan untuk penambang sudah dua(2) kali kami berikan surat peringatan,kalau penambang masih membandel atau semisalnya kebal hukum, kami akan lakukan penertiban bersama tim terpadu dengan melibatkan Gakkum jelasnya..

Mengenai apa yang sudah dilakukan oleh kelompok HKM Romodong bersatu ,sampai saat ini , kami ketahui mereka( HKM) belum melakukan apa pun atas lahan 47 Hektar tersebut dan untuk diketahui kalau kelompok HKM Romodong Bersatu baru membuat pengajuan Rencana Keja Tahunan(RKT).semisalnya penambang sudah kita peringatkan masih juga membandel Maka untuk penambang akan kami tertibkan bersama Tim terpadu.

Sedangkan untuk Kelompok HKM, bila tidak bisa menjaga lahan yang telah diberikan atau tidak bisa memperingati para penambang yang beraktivitas dilahan 47 Hektar tersebut maka kami dinas kehutanan Babel akan merekomondasikan agar izin Kelopok HKM dicabut Tegasnya.

Sampai berita ini dimuat awak media online ini terus berusaha menghubungi Pengurus Kelompok HKM Romodong Bersatu untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait Hal tersebut. “( Ap/ Tim)

- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Berita terkait lainnya
- Advertisement -