Bila Tidak Segera Ditindak, Masyarakat Akan ke Lokasi Pabrik!!
Bangka Belitung-Aspirasipos.com, Viralnya berita dan video di media online dan media sosial baru-baru ini yang memberitakan tentang adanya pabrik arak rumahan yang memproduksi minuman beralkohol jenis arak berskala besar di desa Kayu Besi kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Bangka belitung menuai Kecaman dari berbagai elemen masyarakat Bangka Belitung.
Salah seorang pemuka Agama dan juga pemilik sebuah pesantren di Desa Namang yang dihubungi redaksi aspirasipos.com sabtu, 28/05/2021 mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keberadaan Pabrik Arak berskala besar yang beroperasi di desa Kayu besi tersebut.
Menurut Ustadz Huzaifah dirinya dan mayoritas masyarakat di desa kayu besi kecamatan Namang tidak mengetahui adanya produsen arak skala besar di wilayah mereka, dan baru mengetahui keberadaan pabrik arak tersebut
Pemilik pondok pesantren Riyadhul Muhibbin Ini meminta dengan tegas Aparat Penegak Hukum agar segera melakukan tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran.

” Saya berharaf ada tindakan tegas dari Aparat penegak Hukum di Bangka Tengah terhadap produsen Arak skala besar yang meresahkan masyarakat, apalagi kegiatan itu tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah, jika dibiarkan terus beroperasi maka kami masyarakat akan bertindak karena dengan hadirnya pabrik arak tersebut bagi kami berdampak buruk bagi moral dan kesehatan masyarakat sekitar” jelasnya.
Untuk diketahui, angka pelanggaran yang disebabkan oleh akibat mengkonsumsi alkohol di Bangka Belitung ini lumayan tinggi, dari kejahatan – kejahatan pidana yang ada faktor penyebabnya didominasi oleh minuman beralkohol.
Selain itu, disinyalir hasil produksi minuman arak dari home industri milik warga tersebut juga dipasarkan sampai wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), bahkan informasinya home industri minuman arak tersebut terbesar di Babel. ( rd1)
Perlu Diketahui :
Sesuai dengan Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tata niaga dan Konsumsi minuman Beralkohol pasal 13 ayat (1) Barang siapa melanggar Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 dan Pasal 7, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Ayat (2) , Barang siapa melanggar Pasal 5 dan Pasal 6, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(3) Minuman beralkohol sebagai barang bukti pelanggaran tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirampas untuk dimusnahkan oleh instansi atau petugas yang berwenang.
(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran.
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 12
Masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya, pencegahan, pemberantasan, peredaran dan penggunaan minuman beralkohol melalui kegiatan:
a. Memberikan informasi adanya penyalahgunaan dan penyimpanan penggunaan minuman beralkohol kepada Pejabat Yang Ditunjuk; atau
b. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kasus yang terjadi yang berhubungan dengan peredaran dan perdagangan minuman beralkohol.