PANGKALPINANG,Aspirasipos.com – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) kota Pangkalpinang Selasa (10/9/2019) ,Melakukan Penertiban TI Apung Rajuk Tambang pasir timah ilegal di kolong wisata yang berlokasi di Kelurahan Bacang kecamatan Bukit intan. Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel).
Penertiban dilakukan atas laporan Masyarakat yang mana para pelaku tambang ilegal telah beroperasi di Kolong wisata
kota pangkalpinang.
‘ Pejabat Sementara Satpol PP.
kota pangkalpinang, Susanto SH.dalam sambungan ponselnya, menerangkan ,dilakukanya penertiban tambang ilegal di kolong wisata, itu atas perintah Walikota
Pangkalpinang Maulan Aklil, Sementara dalam pernertiban kali ini ” kami satpol PP
kota Pangkalpinang menurunkan 25 Anggota Satpol PP,namun razia yang dilakukan hari ini bentuknya baru berbentuk himbauwan kepada para pelaku penambangan pasir timah ilegal, namun bila mereka membandel ,maka akan kami lakukan tindakan tegas.Terangnya.
Dirinya menambahkan, kegiatan penertiban tambang pasir timah ilegal dilakukan atas intruksi walikota pangkalpinang yang mana kota pangkalpinang tidak memiliki zona penambangan pasir timah sesuai dengan aturan yang ada.”(Ap/red)