KILAS DAERAH

Hasil Rakor di Wisma Ranggam, Gubernur Bersama Bupati dan Walikota Tandatangani 17 Kesepakatan

BANGKA BARAT,Aspirasipos.com- Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan Bupati dan Walikota se-Babel, yang berlangsung selama dua hari, yakni 7-8 Agustus 2018 di Pesanggrahan Muntok (Wisma Ranggam), Muntok Kabupaten Bangka Barat, resmi berakhir. Dalam Rakor yang di pimpin secara langsung oleh Gubernur Erzaldi Rosman itu, menghasilkan sebanyak 17 kesepakatan.

Kesepakatan Gubernur dengan Bupati dan Walikota se-Babel, dan telah ditandatangani itu, sebagai berikut: Pertama, Intervensi gizi spesifik khusus bidang kesehatan ditujukan kepada anak dalam 1000 hari pertama kehidupan (HPK) dengan sasaran ibu hamil, ibu menyusui dan anak usia 0-6 bulan serta ibu menyusui dan anak usia 7-23 bulan sesuai kewenangan masing-masing pada desa/kelurahan dengan status stunting; Kedua, Intervensi gizi sensitif melalui berbagai kegiatan pembangunan diluar sektor kesehatan dengan sasaran adalah masyarakat secara umum dan tidak khusus ibu hamil dan balita pada 1000 hari pertama kehidupan sesuai kewenangan masing-masing pada desa/kelurahan dengan status stunting. Kemudian semua desa status stunting harus dijadikan kampung KB. Provinsi menyiapkan rumah data dan akan mengupdate data.

Ketiga, Perencanaan dan Pengelolaan TPA Regional akan ditindaklanjuti secara konkret dengan komitmen bersama Kabupaten/Kota; Keempat Pemerintah Kabupaten/Kota menyiapkan lokasi, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan pembinaan untuk mengelola Tempat Pembuangan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Pemerintah Provinsi akan memberikan dukungan dalam bentuk pembinaan KSM Pengelola TPS3R serta  menyiapkan cost sharing operasional TPS3R  Tahun 2019 melalui mekanisme DABA.

Kelima Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan promosi pariwisata bersama melibatkan maskapai penerbangan nasional; Keenam, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyepakati kalender event pariwisata dan budaya berskala nasional dan internasional yang dilaksanakan di Kabupaten/Kota melalui mekanisme cost sharing. Kemudian sepakat melakukan pemasaran pariwisata bersama.

Ketujuh, Pemerintah Kabupaten/Kota meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk tidak menunda bantuan keuangan 2018; Kedelapan, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melaksanakan kegiatan yang berasal dari bantuan keuangan provinsi secara tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna. Apabila tidak selesai tepat waktu maka tidak akan dilakukan pembayran dan/atau sisa bantuan keuangan yang tidak terpakai akan masuk dalam perhitungan bantuan keuangan berikutnya; Kesembilan,Pemerintah Kabupaten/Kota yang tidak menyampaikan laporan tepat waktu akan diberikan sanksi.

Kesepuluh, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sepakat untuk menindaklanjuti secara konkret rencana pembangunan pelabuhan sebanyak 48 titik yang tersebar di 7 Kabupaten/Kota dan disinkronkan dengan RZWP3K serta dikoordinasikan dengan Kementerian dan Lembaga terkait; Kesebelas, Pemerintah Provinsi dan  Kabupaten/Kota menyepakati percepatan penyampaian Raperda RZWP3K ke DPRD; Keduabelas, Lampu penerangan jalan umum disepakati percepatannya dengan berbagai pola pembiayaan termasuk dengan pola pembiayaan KPBU dan PT SMI, disesuaikan dengan status jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota dengan prioritas dibangun di daerah destinasi wisata, kemudian akan dilakukan peninjauan tarif yang masih tinggi dengan perbandingan agar beban masyarakat tidak terlalu tinggi.

Ketigabelas, Perwujudan pengembangan pelabuhan pangkalbalam ke arah muara sungai baturusa yang sudah mendapat persetujuan Menteri Perhubungan; Keempatbelas, Intervensi program pengendalian banjir; Kelimabelas, Pembangunan secara bersama jaringan IT; Keenambelas, Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota mendukung peningkatan produksi lada melalui intervensi kegiatan dan dukungan sosialisasi, pengadaan bibit gratis, peningkatan teknologi budidaya dan sistem resi gudang; Ketujuhbelas,  Kesepakatan secara konkrit dan terinci antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota tercantum pada lampiran sebagai bagian yang tidak terpisah dari Kesepakatan ini.

Gubernur Babel Erzaldi dalam arahannya mengatakan, Rakor ini merupakan wadah kita bersama untuk bersilaturrahmi, sharing informasi, berkoordinasi dan bekerjasama dalam rangka mensinergikan berbagai program dan kegiatan dari tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun di tingkat desa.

“Melalui Rakor ini, akan menjadikan hubungan kita terasa menjadi lebih dekat dan akrab antara yang satu dengan lainnya, sehingga sangat memberikan manfaat tidak hanya dalam hal penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan di daerah, tetapi juga seluruh masyarakat di wilayah Kepulauan Bangka Belitung,” ungkap Gubernur.

Sementara itu, Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah saat membuka Rakor di hari Pertama mengatakan, dalam menghadapi perkembangan dan  pembangunan masyarakat di Babel, diperlukan kebijakan pemerintah yang tepat  serta koordinasi dan kerja bersama-sama  dalam menyelesaikan persoalan yang saat ini terjadi.

Abdul Fatah mengungkapkan, dari beberapa isu yang saat ini dihadapi, dalam pembangunan sumber daya manusia dari segi kesehatan stanting merupakan hal yang sangat penting diselesaikan, sehingga ke depan, permasalah stanting dapat diminimalisir di Babel.

Terkait dengan isu-isu tersebut, dan berkembang saat ini,  melalui Rakor ini, dapat diurai dan dikelola, dengan begitu bermanfaat dalam mensejahterakan masyarakat yang ada di Babel.

Selain Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota se Babel, Rakor yang mengusung konsep jaman dulu itu, juga hadir dalam Rakor tersebut, Sekda Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta sejumlah Pejabat Eselon II baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, serta unsure Forkopimda“(Ap/Red)

Sumber :  Humas Pemrov Babel
Penulis : Sentosa/Hasan
Iklan

Related Posts

1 of 697