22.2 C
Indonesia
Minggu, Desember 22, 2024

Kawasan Hutan Dirusak, Cukong Timah Makin Tajir

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Pangkalpinang — Aspirasipos.com, Belakangan ini jagat pertambangan di Bangka Belitung dihiasi dengan maraknya berita penangkapan terduga pelaku timah ilegal dan pembakaran alat-alat menambang timah secara tradisional. Atau yang biasa disebut ponton. Dalam hal ini mereka menambang timah secara ilegal di sempadan sungai, pinggiran pantai kawasan wisata yang memiliki deposit timah seperti di pantai rebo, demarkasi antara area peruntukan lain atau APL, hutan produksi bahkan merangsek maju ke area Hutan Lindung Pantai seperti di Desa Ketap baru-baru ini, Jumat (05/06/2020).

Yang lainnya perlu diketahui, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara, seperti dikutip dari siaran pers Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam wawancara di April 2019 yang lalu, Koordinator Kampanye WALHI NASIONAL, Edi Rakhman mengatakan, bahwa terkait adanya argumentasi dari beberapa pihak yang bersikeras, perizinan menambang pasir timah bisa dilakukan dengan dalih perizinan atas nama koperasi. Bahwa hal itu tetap belum bisa dibenarkan oleh aturan. 

“Yang namanya Hutan Produksi, kalau kita mau cek siapa pengelolanya, itu kewenangan pemerintah pusat kan. Atau dalam hal ini negara (Kementerian KLHK), itupun kalau harus terbit izin di atas kawasan hutan produksi, menambang misalnya, harus ada izin pinjam pakai,” katanya Kamis tahun lalu (25/04/2019).

Edi menambahkan, kalaupun izin tersebut belum terbit atau masih dalam proses dan kawasan hutan produksi tadi diketahui sudah hancur lebur oleh aktivitas ilegal akibat penambangan liar. Ia menegaskan bahwa seharusnya ada pihak yang dapat segera melaporkan hal tadi pada pihak yang berwenang. 

“Ada pihak yang harus segera melaporkan ke Gakkum KLHK agar segera ditindak,” tegas Edi Rakhman.

Masih menurut Edi, jika berbicara masalah reklamasi pasca tambang, dan dalam konteks penambangan (pasir timah). Jika ada pihak yang mendapatkan izin baik itu untuk eksplorasi kemudian operasi produksi, hal tersebut dikatakan adalah kewajiban dari para pemegang izin. 

“Kewajiban perusahaan adalah mereklamasi lahan pasca tambang, setelah mereka mendapatkan izin yang sah. Nah itu dalam konteks perizinan yang sah, beda halnya jika itu ilegal. Harus ditindak dari awal, karena kesalahannya kan dari awal,” imbuh Koordinator Kampanye WALHI NASIONAL.


Untuk membedah sindikasi haram antara cukong timah pemburu rente dengan warga yang perjuangkan periuk nasinya, redaksi coba menelisik langkah apa saja yang mereka anut. 

Monggo disimak. 

Pertama-tama yang harus ditelisik adalah scope dari sisi modal. Yang mana dalam teori ekonomi memegang peranan sangat penting ketika seseorang atau badan usaha memulai suatu usaha perekonomian. Pertanyaan-nya kemudian darimana mereka para penambang ilegal tersebut memiliki modal untuk mencari lahan, lalu membelinya, mengurus ijin lokasi, membuat ponton sederhana dan terakhir adalah membayar upah pekerja. Yang tentunya membutuhkan jumlah rupiah di atas 8 digit.

Oh iya jangan lupa disini ada juga yang namanya biaya koordinasi. Apakah itu koordinasi? Ini adalah sebentuk kesepakatan untuk pengaturan antara lini petugas negara yang dalam tanda kutip bengkok, lsm modal papan plang nama dan oknum teman media yang keblinger, juga indikasi setoran ke beberapa oknum pemerintahan terkait. Prakteknya bisa dalam bentuk bagi hasil timah. Atau yang lebih sering terjadi adalah merahnya rupiah alias duit.

Modal mereka tentunya bukan seperti pundi-pundi taipan. Tinggal ketik di layar atm, duit akan berebut keluar. Dan juga bukan berbentuk dompet pejabat korup. Jadi artinya uang pertama yang akan mereka putarkan biasanya adalah murni milik sendiri. Entah itu warisan. Dapat lotere. Atau juga mungkin tabungan haji yang tidak jadi digunakan. Karena calon bos TI ini mungkin dapat urutan berangkat tahun 2028. Nah, ketika modal tadi mereka belanjakan untuk beberapa point diatas, maka step selanjutnya ialah mencari bos kolektor timah yang akan menampung hasil ‘jualan’ mereka dari hasil menambang timah tadi. Dan disinilah sebenarnya simpul masalah dapat diselesaikan oleh para pejabat, petinggi aparat yang kelihatan mulai kelimpungan.

Tinggal di data saja berapa jumlah kolektor swasta pengepul pasir timah se-antero Provinsi Babel. Dibenahi dengan Perda, dilengkapi dengan usulan pasal dalam proses legislasi di pusat. Dan terakhir, adakan pemantauan berkala soal deposit cadangan timah Babel dengan kuota ekspor yang ada. Match apa enggak? Kalau menyimpang, ya tindak tegas. Ini barang yang gak bisa tergantikan. Gitu kira-kira ndro.

Sementara yang lainnya adalah, soal royalti timah Provinsi Babel yang hanya di angka 3% saja. Bayangkan, sebagai daerah penghasil utama timah dunia. Seharusnya angka yang masuk akal adalah kisaran 10% sama seperti royalti tambang batubara. Belum lagi masalah kebocoran ekspor timah, yang angkanya mencapai 1000-1500 ton per tahun (data IRESS Marwan Batubara). 

Jabin Sufianto, Ketua Umum AETI mengakui, pihaknya belum memiliki data akurat jalur gelap ekspor timah di Indonesia. Namun, kecurigaan tersebut bersumber dari data ekspor domestik yang belum sesuai dengan data impor milik negara lain.

“Misalnya Malaysia yang menyebutkan bahwa mereka masih menerima pasokan pasir timah dari Indonesia. Pada tahun 2015, China juga merilis data impor pasir timah dari Indonesia sebesar 19,5 ton. Padahal sejak tahun 2007, ekspor jenis pasir timah sudah dilarang,” kata Jabir, dikutip KONTAN.

Lalu kembali lagi ke tema pembahasan tadi, setelah semua biaya tadi dapat diatasi dengan kerja keras, lobi sana-sini, ditingkahi oleh setumpuk gawe keliru. Maka mulailah mereka merusak alam lingkungan dengan gagah berani. Dengan bumper koordinasi. Yang terkadang mirisnya adalah mengatasnamakan perut. Alias hajat hidup pertama manusia. Jika penambang berjenis licik, dia tinggal menyebut, pasir timahnya ditampung oleh PT Timah. Dan petugas negara pun mendadak ambigu. Seperti pengakuan seorang perwira pada penulis. “Jelas mereka salah menambang di area terlarang, tapi mereka menyebut hasil timahnya ditampung oleh PT Timah. Kita jadi serba salah,” kata dia suatu saat.

Sumber lainnya menambahkan, bahwa selama ini publik menyangka seluruh hasil ekspor timah Indonesia yang berupa pasir timah, adalah kinerja BUMN tadi sendirian. Tanpa diketahui dengan benar, yang sesungguhnya terjadi justru BUMN hanya menyumbang angka di kisaran 30% saja. Sementara 70% lainnya, adalah hasil ekspor swasta yang diperoleh dengan cara mirip tengkulak pada penambang.

“Belum lagi dengan masalah non teknis yang kadang merepotkan posisi saya. Kan jelasnya begini, banyak cadangan deposit tambang timah yang faktanya justru berada di kawasan terlarang. Hutan lindung misalnya. Dimana menurut ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kan tidak bisa diapa-apain. Tapi dengan sistem ijon dari para pemodal besar pada para pentolan penambang liar, maka para kelompok penambang mau tidak mau akan nekat merangsek masuk ke dalam wilayah terlarang tadi. Untuk menjarah deposit timah,” urai dia.

Bahkan menurut salah satu sumber kolektor timah -konon merupakan penyetor utama di smelter terkuat di Babel- yang pernah ditemui penulis, bos atau pemodal di negeri jiran sana berani memberi jutaan dollar demi konsesi lahan yang sudah pasti gemuk deposit timahnya. Nah kalau sudah memegang modal setengah haram tadi dari big boss di balik meja. Selanjutnya, si bos tentu bertemu masyarakat lokal yang akan dijadikan sebagai pion-pion dalam catur bisnis timah. Dengan lihai mereka bisa memilih kelompok, perorangan atau tokoh yang akan menuntun derasnya modal boss tadi, menyedot kekayaan masyarakat serumpun sebalai. Dipindah ke rekening milik si boss. Gak percaya? Coba aja kalkulasi tonase ekspor timah dengan royalti yang diterima oleh daerah. Gimana jomplang kan?

Lantas hal lainnya, bagaimana mungkin saat razia baru lewat belasan jam, mereka para penambang ilegal bertingkah laku seperti kucing- yang konon memiliki nyawa cadangan- nekat merangsek masuk kembali mencari timah. Suatu hal yang tidak masuk logika. Jika saja mereka tidak memiliki mata dan telinga di tubuh para perazia sendiri. Dan kembali lagi pertanyaan klasik mengusik penulis. Timahnya buat siapa sih? Kok bisa senekat itu? Atau siapa ya yang menampung timah mereka kok tidak bisa dicatat sebagai angka ekspor timah Indonesia?

Jadi masalah pasir timah, razia dan perut para penambang cuma satu jawabnya. Maukah kita sebagai bangsa berdaulat atas milik kita sendiri? Kenapa pemerintahan daerah tidak bisa menghubungi pihak apple, blackberry, samsung atau produsen teknologi lainnya yang pasti membutuhkan timah. Temui penguasa London Metal Exchange di eropa sana. Adakan jalinan bisnis yang memberi peran lebih pada daerah penghasil ketimbang seperti sekarang. Skema B to B. Bukan G to G. Prinsip Take It Or Leave It.

Kalau pola yang sekarang, hanya membuat gemuk dan tambun bagi segelintir orang. Di tempat lain bisa. Kenapa daerah ini tidak? Lihat Riau dan Aceh. Makin makmur kan? 

Duhai Umara di Babel, jadilah anda seorang pemimpin, jangan cuma jadi follower. Yang hanya manut kalau diminta timbal balik atas terpilihnya sebagai pemimpin. Raihlah kembali harga diri sebagai putra daerah yang harus membangun tanah kelahirannya. Menciptakan sejarah sebagai pemimpin yang adil dan dikenang atas prestasinya. Semoga.

Salam.
LH — Redaktur Pelaksana aspirasipos.com

Disclaimer : 

Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Berita terkait lainnya
- Advertisement -