SUNGAILIAT – Aspirasipos.com– Kepedulian masyarakat terhadap ke-enam warga Kenanga kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka yang dituduh telah melanggar pasal 228 dan atau pasal 263 KUHP oleh Pihak Penyidik Kepolisian dan Penuntut umum berbuah hasil.
Meski melalui proses yang panjang dan rumit akhirnya Pengadilan Negeri Sungailiat hari ini kamis 17/12/2020 membebaskan 6 orang warga kenanga dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka.
Keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat dalam Perkara Nomor 454/Pid.B/2020/PN Sgl tentang pelanggaran jabatan yang didakwakan kepada 6 orang warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis siang (17/2/2020).
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, Fatimah, SH, MH, dengan anggota Dewi S, SH dan Arief Kadarmo SH, MH memvonis keenam terdakwa yang mayoritas mantan Ketua RT di Kelurahan Kenanga itu, lepas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim mengabulkan eksepsi yang disampaikan penasihat hukum para terdakwa dalam putusan sela, serta menolak dakwaan JPU terhadap Pasal 228 dan atau Pasal 263 KUHP pada dakwaan.
Allahu Akbar, lantunan takbir berkumandang di Jalan Pemuda tepatnya depan Pengadilan Negeri Sungailiat, ketika seorang pemuda warga Kelurahan Kenanga berlari ke arah kerumunan warga dan berteriak BEBAS…. BEBAS… Kawan kawan.
Ratusan massa yang terdiri dari BEM SI Bangka Belitung yang dikomandoi Wahyu Akmal dan masyarakat Kelurahan Kenanga, sontak berteriak syukur atas putusan ditolaknya dakwaan Penuntut Umum oleh majelis hakim.
Sebelumnya sempat terjadi aksi tarik menarik massa yang tak diizinkan masuk ke halaman pengadilan oleh aparat kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Bangka.
Dengan putusan Majelis Hakim tersebut setidaknya memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa masih ada keadilan bagi mereka , tidak semua Pengusaha dapat membungkam suara hati rakyat jelata, masyarakat Bangka berharaf dengan adanya keputusan hakim yang membebaskan 6 warga kenanga itu akan menjadi contoh bagi penegakkan hukum di Provinsi Bangka Belitung.
Mereka yang hari ini mendapatkan kebebasan itu adalah Robandi alias Abah, Yusuf, Mulyadi alias Aak, Syamsul Effendi, Heti Rukmana dan Aditama.
Untuk diketahui, 6 warga Kenanga itu ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa ke pengadilan setelah mengundang masyarakat untuk rapat terkait rencana gugatan keberatan terhadap bau busuk yang diduga dihasilkan oleh limbah pabrik tapioka yang berada di kelurahan itu.
Atas upaya mereka itu kemudian ke enam warga tersebut dilaporkan ke polisi, ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan.
Kasus ini sempat menarik perhatian para anggota Komisi IV DPR RI, dan Dirjend Gakkum KLHK yang kemudian berkunjung ke Kelurahan kenanga Kabupaten Bangka untuk mengetahui dan mendengar langsung kronologis hingga ditahannya enam warga yang memperjuangkan hak masyarakat Kelurahan Kenanga yang bertahun – tahun harus hidup dengan mencium aroma tak sedap yang berasal dari pabtik tapioka .(rd1)