NASIONAL

Amin Rais DKK Gugat Presiden Jokowi

Jakarta,Aspirasipos.com – Politikus PAN Amien Rais bersama 23 orang lainnya menggugat Perppu Corona ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menko Polhukam Mahfud Md mempersilakan. Dia menyebut Peraturan Perundang-undangan (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 itu dibuat untuk menjaga masyarakat dari keterpurukan sosial dan ekonomi akibat COVID-19.
“Perppu 1/2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena COVID-19. Tak ada yang melarang mengkritisi isinya di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) atau mengujinya dengan judicial review ke MK (Mahkamah Konstittusi) atas Perppu tersebut jika ada potensi dikorupsikan. Dari semuanya nanti bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa,” kata Mahfud melalui cuitannya di akun Twitter @mohmahfudmd seperti yang dilihat detikcom, Sabtu (18/4/2020).

Selain Amien Rais, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril juga mengkritik keras Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona. Sebab, Perppu Corona itu ‘menghapus’ delik korupsi di kala kondisi krisis.

“Ketentuan Pasal 27 itu memberikan imunitas dan kekebalan hukum bagi pihak-pihak tertentu,” kata Oce kepada wartawan, Jumat (3/4).

Hak istimewa itu diberikan kepada pejabat-pejabat di bidang keuangan, yaitu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kemenkeu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mereka diberikan kekebalan hukum secara mutlak. Kebal hukum secara pidana, perdata, dan bahkan administratif.

“Kekebalan hukum yang luar biasa, yang bahkan Presiden pun tidak memilikinya,” cetus Oce.

Pasal 27 Perppu Nomor 1 tahun 2020 berbunyi:

(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Kekuasaan yang diberikan kepada KSSK sangat luar biasa besar, tetapi tidak diikuti dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Tidak ada pasal soal pengawasan dalam Perppu itu. Semua pasal mengarah pada besarnya kewenangan dan dilengkapi dengan kekebalan hukum.

Gugatan Atas Perppu Corona yang Terus Berdatangan
“Seharusnya ketika kewenangan diskresi diperluas, harus diikuti dengan mekanisme akuntabilitas yang tinggi pula. Akuntabilitas itu bisa dilakukan dengan pengawasan yang ketat,” ucap Oce.

Perppu ini menurut Oce membuat KSSK menjadi lembaga superbody, tanpa mekanisme pengawasan dan diberikan kekebalan hukum.

“Pola ini rawan korupsi. mengingat besarnya anggaran negara yang akan digunakan dan beberapa peristiwa terdahulu menunjukkan betapa rawannya kebijakan seperti ini, misal kasus (Bank) Century yang hingga saat ini belum tuntas,” beber Oce.(RD7)

Iklan

Related Posts

1 of 697