BARAT,Aspirasipos.com Polsek Muntok melaksanakan Kegiatan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada masyarakat seperti yang dilakukan oleh Anggota piket regu I Polsek Muntok.minggu (21/7/ 2019 ) Pukul 10:00 wib
Dalam kegiatan tersebut Anggota Polsek mentok Menjelaskan, adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapubersih Pungutan Liat (Saber Pungli) dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Bripka Pilza anggota Polsek Mentok Menerangkan bahwa dengan adanya sosialisasi ini Diharapkan dapat memberikan wawasan baru kepada masyarakat agar dapat mempedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam perpres dan UU tersebut.
” ada yang berkairan dengan Pungli di Kabupaten Bangka Barat segera LAPORKAN segera ” ujar Bripka Pilza
Kapolsek Muntok AKP Alfian Ali, S.H.,S.I.K. seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si Menjelaskan dengan adanya kegiatan ini masyarakat mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum dan diharapkan tidak ada lagi tindakan pungli di Kecamatan muntok “( Ap/red)